Putusan PTA MAKASSAR Nomor 88/Pdt.G/2023/PTA.Mks |
|
Nomor | 88/Pdt.G/2023/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hj. Harijah D. |
Hakim Anggota | Dra. Hj. St. Mawaidah, Brm. Basir |
Panitera | Dra. Hj. Nawiyah |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh para Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Bulukumba Nomor 136/Pdt.G/ 2023/PA.Blk tanggal 7 Juli 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 18 Dzulhijjah 1444 Hijriah;Dan dengan mengadili sendiri: Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi para Tergugat;Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan Syafaruddin bin Baco telah meninggal dunia pada tanggal 12 September 2022 sebagai Pewaris;3. Menetapkan ahli waris Syafaruddin bin Baco adalah sebagai berikut :3.1 Linda binti Jagong (istri); 3.2 Harisa binti Masaning (ibu);3.3 Muh. Safrianto bin Syafaruddin (anak laki-laki);3.4 Muh. Sukrial Syafal bin Syafaruddin (anak laki-laki), dan3.5 Muh. Syahrial Syafal bin Syafaruddin (anak laki-laki).4. Menetapkan harta-harta berikut:4.1. Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00619 a.n Tergugat I, luas tanah 552 M2 dan luas bangunan 161 M2 yang terletak di Dusun Lemponge, Desa Karama, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatasan dengan jalan poros Sampeang- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Hj. Bunga- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Tarmi- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Ambo.4.2. Sebidang tanah dan bangunan rumah permanen dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) a.n Tergugat II Nomor 00312 dengan luas tanah 315 M2 dan luas bangunan 218 M2 yang terletak di Dusun Panasa, Desa Karama, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Poros Sampeang- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Haya- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah ahmad- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Basri4.3. Sebidang tanah dan bangunan rumah diatasnya dengan luas tanah 231 M2 dan luas bangunan 136 M2,yang terletak di Dusun Buhung Luara, Desa Karama, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan poros Sampeang- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Sabo- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Hasda- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Nakir4.4. Sebidang tanah dan bangunan bertingkat (rumah usaha walet) bersertifikat Hak Milik (SHM), Nomor 01043 a.n Tergugat III dengan luas tanah dan bangunan 98 M2 yang terletak di BTN Somba Panrita Bola 3 Blok M No.1, Kelurahan Tanah Kongkong, Kecamatan Unjung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan. Dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatasan dengan Sawah H. Dudding- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan- Sebelah Barat berbatasan dengan rumah Hj. Fatmawati- Sebelah Timur berbatasan dengan jalan4.5. Sebidang tanah sawah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00345 a.n Tergugat I, seluas 8.585 M2, yang terletak di Dusun Salebboe, Desa Padang Loang, Kecamatan Unjung loe, Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan, Dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatasan dengan sawah Rajako- Sebelah Selatan berbatasan dengan Sawah Ambo Nai- Sebelah Barat berbatasan dengan sawah H. Bakri- Sebelah Timur berbatasan dengan irigasi4.6. Sebidang tanah sawah seluas 6.600 meter persegi, yang terletak di Dusun Salebboe Desa Padang Loang, Kecamatan Ujung loe, Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatasan dengan sawah Junaeda- Sebelah Selatan berbatasan dengan sawah Hj. Juna- Sebelah Barat berbatasan dengan sawah A. Nurung- Sebelah Timur berbatasan dengan Sawah Jabi4.7. 1 (satu) unit mobil Minibus, merek Toyota, type Fortuner 2.8 VRZ 4x2 A/T (GUN166R-SD THXD), Warna Hitam Metalik, No Rangka MHFAA8GS4NO773136, No Mesin 1GD-5150889, Nomor Polisi DD 1408 HU 4.8. 1 (satu) unit mobil berupa 1 (satu) unit mobil Jeep, merek Toyota, tipe Yaris 1,5 G CVT, warna Silver metalik, No Rangka MHFK23F34J2030523, No Mesin 2NRX295825, Nomor Polisi DD 1275 HM ;4.9. 1 (satu) unit sepeda motor SPD MTR Solo, merek Honda CRF, tipe T4G02T31L0 M/T, warna merah putih, No.Rangka MH1KD1113MK216083, No. Mesin KD11E1215452, No Polisi DD 2035 HJ4.10.1 (satu) unit motor merek MX, tipe Yamaha, warna hitam DD 5342 HU; adalah harta bersama antara Syafaruddin bin Baco dengan Linda binti Jagong;5. Menetapkan 1/2 (seperdua) bagian dari harta dalam dictum angka 4 (empat) atau sebesar 50 persen adalah bagian Tergugat I;6. Menetapkan 1/2 (seperdua) bagian lainnya dari harta dalam dictum angka 4 (empat) atau sebesar 50 persen adalah bagian Syafaruddin bin Baco yang selanjutnya akan menjadi harta peninggalan (tirkah) yang akan dibagikan kepada para ahli warisnya;7. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari Syafaruddin bin Baco sebagai berikut:7.1. Linda binti Jagong (isteri) memperoleh 9/72 bagian (6,25 persen ;7.2. Harisa binti Masaning (ibu) memperoleh 12/72 bagian (8,3333 persen );7.3. Muh. Safrianto bin Syafaruddin (anak) memperoleh 17/72 bagian (11,8056 persen ); 7.5. Muh. Syukrial Syafal bin Syafaruddin (anak) memperoleh 17/72 bagian (11,8056 persen ); dan7.5. Muh. Syahrial Syafal bin Syafaruddin (anak) memperoleh 17/72 bagian (11,8055 persen ). 8. Menyatakan bahwa obyek sengketa dalam dictum angka 4.2 (empat titik dua) yang telah bersertifikat hak milik atas nama Tergugat II menjadi bagian Tergugat II sepanjang tidak melebihi porsi bagiannya dan apabila melebihi porsi bagiannya, maka Tergugat II dihukum untuk mengembalikannya kepada ahli waris yang berhak menerimanya;9. Menyatakan bahwa obyek sengketa dalam dictum angka 4.4 (empat titik empat) yang telah bersertifikat hak milik atas nama Tergugat III menjadi bagian Tergugat III sepanjang tidak melebihi porsi bagiannya dan apabila melebihi porsi bagiannya, maka Tergugat III dihukum untuk mengembalikannya kepada ahli waris yang berhak menerimanya;10. Menyatakan bahwa obyek sengketa dalam dictum angka 4.7 (empat titik tujuh) dengan BPKB atas nama Tergugat III menjadi bagian Tergugat III sepanjang tidak melebihi porsi bagiannya dan apabila melebihi porsi bagiannya, maka Tergugat III dihukum untuk mengembalikannya kepada ahli waris yang berhak menerimanya;11. Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta peninggalan Almarhum Syafaruddin bin Baco secara tidak sah untuk mengosongkan, membagi dan menyerahkan kepada ahli warisnya yang berhak sesuai dengan bagian masing-masing, dan apabila tidak dapat dibagi secara riil (natura), maka dibagi dengan cara dijual lelang, kemudian hasilnya dibagi dan diserahkan kepada para ahli waris tersebut sesuai dengan hak dan bagiannya masing-masing;12. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap obyek sengketa dalam dictum angka 4 yang telah diletakkan sita sebagaimana dalam berita acara sita jaminan Nomor 136/Pdt.G/2023/PA. Blk. tanggal 17 Mei 2023;13. Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat mengenai obyek berupa:13.1. Satu unit Bulldoser;13.2. Tabungan BRI Unit Bontomanai, atas nama Linda Binti Jagong;13.3. Tabungan KSP Berkah atas nama Linda Binti Jagong;13.4. Biaya DP Umroh pada PT. Al- Bayan Permata Ujas (Ujas Tour) Makassar.14. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;15. Menghukum Penggugat dan para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp 11.070.000,00 (sebelas juta tujuh puluh ribu rupiah);III. Membebankan kepada para Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150,000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 88/Pdt.G/2023/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 88/Pdt.G/2023/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 88/Pdt.G/2023/PTA.Mks
Pertama : 136/Pdt.G/2023/PA.Blk
Statistik9595