Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 48/Pdt.G/2023/PTA.Yk |
|
Nomor | 48/Pdt.G/2023/PTA.Yk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mohammad Chanif |
Hakim Anggota | H. Mudjito, Brkh.taufiqurrohman |
Panitera | H. Mokh. Udiyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I I. MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING; II. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SLEMAN NOMOR 453/PDT.G/2023/PA.SMN TANGGAL 27 JUNI 2023 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 09 DZUHIJJAH 1444 HIJRIYAH DENGAN PERBAIKAN AMAR PUTUSAN SEBAGAI BERIKUT : DALAM KONVENSI: 1. MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON; 2. MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON (XXXXXXXXXXXXXXXX UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI TERHADAP TERMOHON (XXXXXXXXXXXXXXXXX ) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA SLEMAN SETELAH PUTUSAN A QUO BERKEKUATAN HUKUM TETAP. DALAM REKONVENSI 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SEBAGIAN, 2. MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBERIKAN KEPADA PENGGUGAT REKONPENSI YANG DIBAYAR SEKALIGUS DAN SEKETIKA SEBELUM IKRAR TALAK DIUCAPKAN BERUPA : 2.1. NAFKAH IDDAH SELAMA 3 BULAN SEJUMLAH RP 7.500.000,00 (TUJUH JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH); 2.2. MUT'AH BERUPA UANG SEJUMLAH RP 30.000.000,00 ( TIGA PULUH JUTA RUPIAH); 3. MENETAPKANANAKYANGBERNAMA; 3.1. XXXXXXXXXXXXXX,UMUR19TAHUN; 3.2. XXXXXXXXXXXXXXXXXX,UMUR15TAHUN; BERADA DI BAWAH PENGASUHAN (HADLANAH) PENGGUGAT (XXXXXXXXXXXXXXXX); 4. MEMERINTAHKANKEPADAPENGGUGAT(XXXXXXXXXXXXXXXXXX) SELAKU PEMEGANG HADHONAH UNTUK MEMENUHI KEWAJIBANNYAMEMBERI AKSES KEPADA TERGUGAT (XXXXXXXXXXXXXXXX) UNTUK BERTEMUDENGANANAKNYA; 5. MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBERIKAN KEPADA PENGGUGAT NAFKAH UNTUKDUA ORANG ANAK SEBESAR 5.000.000,00 (LIMA JUTA RUPIAH) SETIAP BULANSAMPAIANAKTERSEBUTDEWASA,DENGANPENAMBAHAN10 PERSEN SETIAPTAHUN;DI LUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: - MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP 265.000,- (DUA RATUS ENAM PULUH LIMA RIBU RUPIAH). - MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I I. Menerima permohonan banding Pembanding; II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sleman Nomor 453/Pdt.G/2023/PA.Smn tanggal 27 Juni 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 09 Dzuhijjah 1444 Hijriyah dengan perbaikan amar putusan sebagai berikut : Dalam Konvensi: 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (xxxxxxxxxxxxxxxx untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (xxxxxxxxxxxxxxxxx ) di depan sidang Pengadilan Agama Sleman setelah putusan a quo berkekuatan hukum tetap. Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian, 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonpensi yang dibayar sekaligus dan seketika sebelum ikrar talak diucapkan berupa : 2.1. Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp 7.500.000,00 (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah); 2.2. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp 30.000.000,00 ( Tiga puluh juta rupiah); 3. Menetapkananakyangbernama; 3.1. xxxxxxxxxxxxxx,umur19tahun; 3.2. xxxxxxxxxxxxxxxxxx,umur15tahun; berada di bawah pengasuhan (hadlanah) Penggugat (xxxxxxxxxxxxxxxx); 4. MemerintahkankepadaPenggugat(xxxxxxxxxxxxxxxxxx) selaku pemegang Hadhonah untuk memenuhi kewajibannyamemberi akses kepada Tergugat (xxxxxxxxxxxxxxxx) untuk bertemudengananaknya; 5. Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat nafkah untukdua orang anak sebesar 5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap bulansampaianaktersebutdewasa,denganpenambahan10 persen setiaptahun;di luar biaya pendidikan dan kesehatan Dalam Konvensi dan Rekonvensi: - Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara di tingkat pertama sejumlah Rp 265.000,- (dua ratus enam puluh lima ribu rupiah). - Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 48/Pdt.G/2023/PTA.Yk.zip
- Download PDF
- 48/Pdt.G/2023/PTA.Yk.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 48/Pdt.G/2023/PTA.Yk
Pertama : 453/Pdt.G/2023/PA.Smn
Statistik7854