- Menyatakan Terdakwa La Ode Baharudin Ode Madjid Alias La Daharu tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1(satu)lembar fotocopy surat jual beli tanggal 08 Oktober 1986;
- 2(dua)lembar fotocopy berita acara keputusan nomor 235/DS-S/140/VI/2021 tanggal 10 April 2021 yang ditandatangani Kepala Desa Soasangaji;
- 2(dua)lembar fotocopy surat keputusan penghentian nomor 152/K-OB/140/IX/2021 tanggal 08 September 2021 yang ditandatangani camat Obi Barat;
- 1(satu)rangkap fotocopy surat keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 97 tahun 2016 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Penunjukan Pejabat Kepala Desa di 10 Desa pada 7 Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Halmahera Selatan tanggal 08 April 2016;
- 2(dua)lembar surat keterangan hak kepemilikan sebidang tanah lahan kebun cengkeh nomor 593.3/02-2016 tanggal 26 Mei 2016;
- Tulisan/surat Sebidang tanah / lahan sesuai surat keterangan hak kepemilikan sebidang tanah lahan kebun cengken dengan nomor 593.3/02-2016 tanggal 26 Mei 2016;
Putusan PN LABUHA Nomor 26/Pid.B/2023/PN Lbh |
|
Nomor | 26/Pid.B/2023/PN Lbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN LABUHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tito Santano Sinaga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Manguluang, Br Hakim Anggota Galang Adhe Sukma |
Panitera | Panitera Pengganti Silvia Ningsih Wally |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Tetap dalam berkas perkara dan dipergunakan dalam berkas perkara terpisah yaitu atas nama Terdakwa Wa Ode Yusna Kaimudin dan Terdakwa La Ode Sudarmono; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribulima ratusrupiah) |
Tanggal Musyawarah | 29 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pid.B/2023/PN_Lbh.zip
- Download PDF
- 26/Pid.B/2023/PN_Lbh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 46/PID/2023/PT TTE
Pertama : 26/Pid.B/2023/PN Lbh
Statistik7949