- Menolak eksepsi Tergugat tersebut;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Para Penggugat tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dibidang Ketenagakerjaan;
- Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat putus sejak putusan ini diucapkan;
- Menghukum Tergugat (I.c PT Sibadihon Sawitta Torop Lestari) untuk membayar hak-hak Para Penggugat berupa uang pesangon 1 (satu) kali ketentuan pasal 40 ayat (2), uang penghargaan masa kera 1 (satu) kali ketentuan pasal 40 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan pasal 40 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Instirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja dengan total sebesar Rp.607.200.000,- (enam ratus tujuh juta dua ratus ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut;
- PENGGUGAT 1 masa kerja 11 Tahun 4 bulan = Rp.11.968.000
- PENGGUGAT 2 masa kerja 12 Tahun 6 bulan = Rp.13.200.000
- PENGGUGAT 4 masa kerja 4 Tahun 5 bulan = Rp.18.635.860
- Kekurangan Tunjangan Hari Raya (THR) selama PARA PENGGUGAT bekerja diperusahaan TERGUGAT dengan rincian sebagai berikut :
- PENGGUGAT 1 = Rp. 6.600.000
- PENGGUGAT 2 = Rp. 6.600.000
- PENGGUGAT 3 = Rp. 9.000.000
- PENGGUGAT 4 = Rp. 6.600.000
- Membayarkan cuti tahunan PARA PENGGUGAT dengan perincian sebagai berikut :
- PENGGUGAT 1 = Rp.20.856.000
- PENGGUGAT 2 = Rp.22.968.000
- PENGGUGAT 3 = Rp.37.080.000
- PENGGUGAT 4 = Rp. 8.052.000
- Membayarkan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsosterk) berupa Jaminan Hari Tua (JHT) atas nama PARA PENGGUGAT sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dengan perincian sebagai berikut :
- PENGGUGAT 1 = Rp. 32.468.436
- PENGGUGAT 2 = Rp. 35.810.775
- PENGGUGAT 3 = Rp. 57.948.345
- PENGGUGAT 4 = Rp. 12.653.141
- Membayarkan bonus akhir tahun kepada PARA PENGGUGAT berdasarkan UMSK LabuhanBatu Selatan tahun 2020 yaitu sebesar 2 kali upah Rp.3.300.000,- per tahun, dengan rincian sebagai berikut :
- PENGGUGAT 1 sebesar Rp.79.200.000,-
- PENGGUGAT 2 sebesar Rp.85.800.000,-
- PENGGUGAT 3 sebesar Rp.135.000.000,-
- PENGGUGAT 4 sebesar Rp.33.000.000,-
- Membayarkan biaya atau ongkos pulang PARA PENGGUGAT dan keluarganya ke kampung halamannya, dengan perincian masing-masing PARA PENGGUGAT sebagai berikut :
- PENGGUGAT 1 yaitu di Kecamatan Aek Nabara Kabupaten Labuhan Batu Sumatera Utara sebesar Rp.3.000.000,-
- PENGGUGAT 2 yaitu di Kecamatan Palipi Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp.6.000.000,-
- PENGGUGAT 3 yaitu di Kecamatan Siamindo Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp.6.000.000,-
- PENGGUGAT 4 yaitu di Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhan Batu Selatan Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp.1.500.000,
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara;
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN MEDAN Nomor 69/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdn |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 69/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdn | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 2 Maret 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN MEDAN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | S.kom, Hakim Anggota Meilinus Gulo, Br Hakim Anggota Masdalena Lubis | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Linda Mora Hasibuan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA; PENGGUGAT 1, (Oktober 2008 s/d 5 Januari 2020) masa kerja 11 Tahun 4 Bulan
PENGGUGAT 2 (Agustus 2007 s/d 5 Mei 2020) masa kerja 12 tahun 6 bulan
PENGGUGAT 3 (April 2005 s/d 5 Januari 2020) masa kerja 14 tahun 10 bulan
PENGGUGAT 4 (8 Agustus 2015 s/d 30 Desember 2019) masa kerja 4 tahun 5 bulan
5. Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak-hak Para Penggugat lainnya dengan perincian sebagai berikut; 6. Kekurangan upah PARA PENGGUGAT selama bekerja di perusahaan TERGUGAT dengan perincian sebagai berikut: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 5 Juni 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 5 Juni 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 69/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 69/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1337 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 69/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdn
Statistik10799