- Menyatakan Terdakwa Arief Prajanata Als Arief Bin Chozali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta tanpa hak menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Arief Prajanata Als Arief Bin Chozali oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket sedang narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus plastik bening klip merah yang dimasukkan dalam amplop kertas warna putih;
- 1 (satu) paket kecil narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus plastik modifikasi dan dimasukkan kedalam botol plastik permen warna putih merk LOTTE dengan kertas pembungkus warna merah marun;
- 2 (dua) buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol minuman merk Lasegar berukuran sedang yang tutupnya dilubangi dan terdapat pipet yang sudah dimodifikasi;
- 1 (satu) unit handphone merk REALME C30 Tipe RMX3581 warna denim black yang dibungkus silicon warna merah bata dengan nomor sim card : 082180198436 dan nomor IMEI I : 868139067097011, IMEI II : 86813906709003;
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 131/Pid.Sus/2023/PN Agm |
|
Nomor | 131/Pid.Sus/2023/PN Agm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN ARGA MAKMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kemas Reynald Mei |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Silmiwati, Br Hakim Anggota Rika Rizki Hairani |
Panitera | Panitera Pengganti Arif Budiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan Dikembalikan kepada Terdakwa 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 131/Pid.Sus/2023/PN_Agm.zip
- Download PDF
- 131/Pid.Sus/2023/PN_Agm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1261 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 131/Pid.Sus/2023/PN.Agm
Statistik5734