- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada pemohon Konvensi Hermawandi bin H.Ambo Ecce untuk menjatuhkan talak satu raj?I kepada Termohon Konvensi Mirnayanti binti H.Rudi di depan Sidang Pengadilan Agama Sengkang;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk Sebagian;
- Menghukum tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan Mut?ah sejumlah Rp.5.000.000,00(lima juta rupiah) kepada penggugat Rekonvensi sebelum Ikrar Talak;
- Menghukum tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan nafkah Hadhanah/biaya hidup untuk anak 2 orang yang bernama Nabila Isabella binti Hermawandi dan Naura Safhira Alfiana binti Hermawandi sejumlah Rp.2.000.000,00(dua juta rupiah) setiap bulannya sampai anak dewasa atau berumur 21 tahun atau telah menikah diluar biaya pendidikan dan kesehatan di tambah 10% (sepuluh persen) untuk setiap tahun dari jumlah yang telah ditetapkan;
- Menghukum tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan tanah persawahan seluas 668 M2 terletak di Kelurahan Doping,Kecamatan Penrang, Kabupaten Wajo dengan Batas-Batas sebagai berikut :
- Menetapkan harta berupa 1 buah rangka Traktor senilai Rp.8.000.000,00(Delapan juta rupiah) adalah merupakan harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;
- Menetapkan bagian penggugat Rekonvensi da Tergugat Rekonvensi dari harta bersama tersebut pada amar angka 5 adalah masing-masing 1/2 (seperdua) bagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk melaksanakan pembagian harta bersama tersebut pada amar angka 5 dan menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi sesuai bagiannya,apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura,maka dilakukan dengan cara di jual lelang di muka umum,selanjutnya hasil penjualan lelang tersebut dibagi kepada kedua belah pihak sesuai dengan ketentuan bagian sebagaimana amar angka 6;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tentang obyek berupa:
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selainnya;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah RP.470.000,00(empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.835.000,00(satu juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah);.
Putusan PA SENGKANG Nomor 310/Pdt.G/2023/PA.Skg |
|
Nomor | 310/Pdt.G/2023/PA.Skg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 29 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PA SENGKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewiati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Zainuddinbr Hakim Anggota Hilmah Ismail |
Panitera | Panitera Pengganti Misbah Nasri Sailellah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI: DALAM REKONVENSI : Sebelah Utara berbatasan dengan Sawah Makkaring Sebelah Timur berbatasan dengan Sawah H.Ambo Ecce Sebelah Selatan berbatasan dengan Sawah H.Ambo Ecce Sebelah Barat berbatasan dengan Sawah H.Asse kepada Penggugat Rekonvensi/termohon Konvensi. Sebagai konversi dari uang belanja Monro angke dan sompa (mahar) setara dengan 18 gram emas; Nafkah Iddah; Nafkah lampau; Uang Hasil Panen; Uang Gadai Sawah; 1buah Rumah Panggung (kayu); 1 unit Mobil Grand Max; 1 Set Pabrik Padi; Di Tolak; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
|
Tanggal Musyawarah | 4 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 310/Pdt.G/2023/PA.Skg.zip
- Download PDF
- 310/Pdt.G/2023/PA.Skg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 121/Pdt.G/2023/PTA.Mks
Pertama : 310/Pdt.G/2023/PA.Skg
Statistik219