Putusan PTA MAKASSAR Nomor 121/Pdt.G/2023/PTA.Mks |
|
Nomor | 121/Pdt.G/2023/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Iskandar. |
Hakim Anggota | Hj. Nuraeni S., Brh. Ahmad Jakar |
Panitera | Muhammad Iqbal Yunus |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sengkang Nomor 310/Pdt.G/2023/ PA.Skg tanggal 4 September 2023 Miladiah, bertepatan dengan tanggal 19 Safar 1445 Hijriah, dengan perbaikan amar sebagai berikut;DALAM KONVENSI: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon Hermawandi bin H.Ambo Ecce untuk menjatuhkan talak satu raj?i kepada Termohon Mirnayanti binti H. Rudi di depan Sidang Pengadilan Agama Sengkang;DALAM REKONVENSI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan Mut?ah sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi sebelum Ikrar Talak;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi nafkah Hadhanah untuk 2 (dua) orang anak yang bernama Nabila Isabella binti Hermawandi dan Naura Safhira Alfiana binti Hermawandi sejumlah Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai kedua orang anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun atau telah menikah, diluar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) untuk setiap tahun dari jumlah yang telah ditetapkan;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan tanah persawahan seluas 668 M2 terletak di Kelurahan Doping, Kecamatan Penrang, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas, Sebelah Utara berbatasan dengan Sawah Makkaring, Sebelah Timur berbatasan dengan Sawah H.Ambo Ecce, Sebelah Selatan berbatasan dengan Sawah H.Ambo Ecce, Sebelah Barat berbatasan dengan Sawah H.Asse, kepada Penggugat Rekonvensi/ Termohon Konvensi, sebagai konversi dari uang belanja Monro angke dan sompa (mahar) setara dengan 80 real;5. Menetapkan harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi, berupa 1 (satu) buah rangka Traktor senilai Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah) adalah masing-masing mendapat 1/2 (seperdua) bagian;6. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk melaksanakan pembagian harta bersama tersebut pada amar angka 5, dan menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi sesuai bagiannya, dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka dilakukan dengan cara dijual lelang di muka umum, selanjutnya hasil penjualan lelang tersebut dibagi kepada kedua belah pihak sesuai dengan ketentuan bagian sebagaimana amar angka 5;7. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi tentang, Nafkah Iddah, Nafkah lampau, uang hasil panen, uang gadai sawah, satu buah rumah kayu panggung, satu unit Mobil Grand Max, dan satu set pabrik padi;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan membebankan pula kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi sejumlah Rp1.835.000,00 (satu juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 121/Pdt.G/2023/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 121/Pdt.G/2023/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 121/Pdt.G/2023/PTA.Mks
Pertama : 310/Pdt.G/2023/PA.Skg
Statistik2313