- MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGKAT PERTAMA TELAH KELIRU MENERAPKAN HUKUM TIDAK SEBAGAIMANA MESTINYA DIKARENAKAN DI DALAM PERTIMBANGAN JUDEX FACTIE MENYATAKAN BAHWA PARA TERDAKWA SEBAGAI PELAKU YANG MELAWAN HUKUM MENGUASAI NARKOTIKA SECARA BERSAMA-SAMA, PADAHAL PERBUATAN PARA TERDAKWA YANG TERUNGKAP DI DALAM PERSIDANGAN ADALAHTURUT SERTA MELAKUKAN PERBUATAN TANPA HAK TAU MELAWAN HUKUM MENAWARKAN UNTUK DIJUAL, MENJUAL, MEMBELI, MENERIMA, MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI, MENUKAR ATAU MENYERAHKAN NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM HAL INI TELAH SESUAI DENGAN PASAL 114 AYAT (1) UNDANG-UNDANG RI NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA JO. PASALM55 AYAT (1) KE-1 KUHPIDANA;
- BAHWA SELAIN HAL TERSEBUT DI ATAS, PARA TERDAKWA DIHADAPKAN DI DEPAN PERSIDANGAN DENGAN DAKWAAN SUBSIDAIRITAS, SEHINGGA UNTUK MEMBUKTIKAN DAKWAAN SUBSIDAIRITAS TENTUNYA MAJELIS HAKIM HARUSLAH TERLEBIH DAHULU MEMBUKTIKAN DAKWAAN PRIMAIR, YANG MANA APABILA DICERMATI DAN MENGACU KEPADA FAKTA-FAKTA YANG TERUNGKAP DALAM PERSIDANGAN TENTUNYA DAKWAAN PRIMAIR TELAH TERBUKTI SEHINGGA UNTUK DAKWAAN SUBSIDAIRITAS TIDAK PERLU DIBUKTIKAN LAGI;
- BAHWA BERDASARKAN ALASAN TERSEBUT DI ATAS PENUNTUT UMUM MOHON SUPAYA PENGADILAN TINGGI MAKASSAR YANG MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA INI MENERIMA PERMOHONAN BANDING PENUNTUT UMUM DAN MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PINRANG NOMOR 82/PID.SUS/2023/PN PIN TANGGAL 31 JULI 2023 DAN MEMUTUSKAN AGAR PARA TERDAKWA DIJATUHI PIDANA SEBGAIMANA TUNTUTAN PIDANA PENUNTUT UMUM;
- Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama telah keliru menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya dikarenakan di dalam pertimbangan judex factie menyatakan bahwa Para Terdakwa sebagai pelaku yang melawan hukum menguasai narkotika secara bersama-sama, padahal perbuatan Para Terdakwa yang terungkap di dalam persidangan adalah?Turut serta melakukan perbuatan tanpa hak tau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I? dalam hal ini telah sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasalm55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
- Bahwa selain hal tersebut di atas, Para Terdakwa dihadapkan di depan persidangan dengan dakwaan subsidairitas, sehingga untuk membuktikan dakwaan subsidairitas tentunya Majelis Hakim haruslah terlebih dahulu membuktikan dakwaan primair, yang mana apabila dicermati dan mengacu kepada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan tentunya dakwaan primair telah terbukti sehingga untuk dakwaan subsidairitas tidak perlu dibuktikan lagi;
- Bahwa berdasarkan alasan tersebut di atas Penuntut Umum mohon supaya Pengadilan Tinggi Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara ini menerima permohonan banding Penuntut Umum dan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pinrang Nomor 82/Pid.Sus/2023/PN Pin tanggal 31 Juli 2023 dan memutuskan agar Para Terdakwa dijatuhi pidana sebgaimana Tuntutan Pidana Penuntut Umum;
Putusan PT MAKASSAR Nomor 674/PID.SUS/2023/PT MKS |
|
Nomor | 674/PID.SUS/2023/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Akhmad Rosidin |
Hakim Anggota | Martinus Bala, Brthamrin Tarigan |
Panitera | Darmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENIMBANG BAHWA PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PINRANG NOMOR 82/PID.SUS/2023/PN PIN ATAS NAMA TERDAKWA I JOKO BIN ABD. KADIR DAN TERDAKWA II ANDRIAN ALIAS MALIK BIN RAHIM DIJATUHKAN OLEH MAJELIS HAKIM PADA TANGGAL 31 JULI 2023 DENGAN DIHADIRI OLEH PENUNTUT UMUM DAN PARA TERDAKWA DIDAMPINGI PENASEHAT HUKUMNYA. ATAS PUTUSAN TERSEBUT PENUNTUT UMUM MENGAJUKAN BANDING PADA TANGGAL 2 AGUSTUS 2023 DENGAN DEMIKIAN PERMINTAAN BANDING PENUNTUT UMUM TERSEBUT MASIH DALAM TENGGANG WAKTU DAN TATA CARA SERTA SYARAT-SYARAT YANG DITENTUKAN UNDANG-UNDANG MAKA PERMINTAAN BANDING PENUNTUT UMUM TERSEBUT SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA; MENIMBANG BAHWA PENUNTUT UMUM MENGAJUKAN MEMORI BANDINGNYA YANG DITERIMA DI KEPANITERAAN PENGADILAN NEGERI PINRANG TANGGAL 10 AGUSTUS 2023 PADA POKOKNYA SEBAGAI BERIKUT: MENIMBANG BAHWA ATAS MEMORI BANDING DARI PENUNUTUT UMUM TERSEBUT, PARA TERDAKWA TIDAK MENGAJUKAN KONTRA MEMORI BANDING; MENIMBANG BAHWA BERDASARKAN PASAL 238 AYAT (1) KUHAP, DASAR PEMERIKSAAN PADA TINGKAT BANDING ADALAH BERKAS PERKARA YANG DITERIMA DARI PENGADILAN NEGERI YANG TERDIRI DARI BERITA ACARA PEMERIKSAAN PENYIDIK, BERITA ACARA PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN BESERTA SURAT-SURAT YANG BERHUBUNGAN DENGAN PERKARA DAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI; MENIMBANG BAHWA SETELAH MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI MEMBACA DAN MEMPELAJARI DENGAN TELITI DAN SEKSAMA, BERKAS PERKARA BESERTA SALINAN RESMI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PINRANG NOMOR 82/PID.SUS/2023/PN PIN TANGGAL 31 JULI 2023 DAN MEMPERHATIKAN MEMORI BANDING YANG DIAJUKAN PENUNTUT UMUM, MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI BERPENDAPAT BAHWA PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA DALAM PUTUSANNYA YANG MENYATAKAN BAHWA TERDAKWA I JOKO BIN ABD KADIR DAN TERDAKWA II ANDRIAN ALIAS MALIK BIN RAHIM TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SECARA TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SECARA BERSAMA-SAMA, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN SUBSIDAIR PASAL 112 AYAT (1) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA JO. PASAL 55 AYAT 1 KE-1 KUHP, SUDAH TEPAT DAN BENAR DIMANA DALAM MEMPERTIMBANGKAN UNSUR-UNSUR PIDANANYA TELAH DIBUAT SESUAI DENGAN FAKTA HUKUM BERDASARKAN KETERANGAN SAKSI-SAKSI DAN KETERANGAN TERDAKWA YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN SATU DENGAN LAINNYA DAN DIPERKUAT DENGAN ADANYA BARANG BUKTI BERUPA 2 (DUA) PIPET PLASTIK KECIL WARNA MERAH YANG BERISIKAN KRISTAL BENING NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS SHABU DAN 1 (SATU) BUAH PEMBUNGKUS ROKOK MERK EVO WARNA BIRU YANG DIAJUKAN DIPERSIDANGAN SEHINGGA PERTIMBANGAN HUKUM MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA TERSEBUT DIAMBIL ALIH DAN DIJADIKAN SEBAGAI PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI DALAM MEMUTUS PERKARA INI PADA TINGKAT BANDING; MENIMBANG BAHWA DEMIKIAN PULA MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN OLEH MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA YANG MENGHUKUM PARA TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN DAN DENDA SEJUMLAH RP800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DAPAT DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN, MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI DAPAT MENYETUJUINYA BAIK MENGENAI PERTIMBANGAN ATAS HAL-HAL YANG MEMBERATKAN DAN HAL-HAL YANG MERINGANKAN PADA DIRI PARA TERDAKWA DIMANA PIDANA TERSEBUT DIANGGAP TELAH MEMADAI AGAR PARA TERDAKWA MENJADI JERA DAN TIDAK LAGI MENGULANGI PERBUATANNYA SERTA SEBAGAI PEMBELAJARAN BAGI ORANG LAIN AGAR TIDAK MELAKUKAN PERBUATAN YANG SERUPA SEHINGGA PIDANA TERSEBUT DIANGGAP TELAH SESUAI DENGAN RASA KEADILAN; MENIMBANG BAHWA MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI TIDAK MENEMUKAN ADANYA HAL-HAL YANG DAPAT MENGHAPUSKAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH PARA TERDAKWA, BAIK SEBAGAI ALASAN PEMBENAR DAN ATAU ALASAN PEMAAF MAKA PARA TERDAKWA HARUS MEMPERTANGGUNGJAWABKAN PERBUATANNYA; MENIMBANG BAHWA OLEH KARENA PARA TERDAKWA MAMPU BERTANGGUNGJAWAB ATAS PERBUATANNYA MAKA HARUS DINYATAKAN BERSALAH DAN DIJATUHI PIDANA; MENIMBANG BAHWA TERHADAP ALASAN KEBERATAN PENUNTUT UMUM YANG DIURAIKAN DALAM MEMORI BANDINGNYA, MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI MENILAI TIDAK DITEMUKAN ADANYA HA-HAL BARU YANG PERLU DIPERTIMBANGKAN KARENA SUDAH DIPERTIMBANGKAN DENGAN TEPAT DAN BENAR OLEH MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGKAT PERTAMA; MENIMBANG BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN-PERTIMBANGAN TERSEBUT DI ATAS, MAKA PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PINRANG NOMOR 82/PID.SUS/2023/PN PIN TANGGAL 31 JULI 2023 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT PATUT DIPERTAHANKAN DAN DIKUATKAN; MENIMBANG BAHWA OLEH KARENA PARA TERDAKWA DITANGKAP DAN DITAHAN MAKA MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN; MENIMBANG BAHWA OLEH KARENA MENURUT PENDAPAT MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI TIDAK ADA ALASAN YANG CUKUP UNTUK MENGELUARKAN PARA TERDAKWA DARI TAHANAN, MAKA MENETAPKAN AGAR PARA TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; MENIMBANG BAHWA KARENA PARA TERDAKWA TETAP DINYATAKAN BERSALAH DAN DIJATUHI PIDANA BAIK PADA TINGKAT PERTAMA MAUPUN TINGKAT BANDING MAKA KEPADANYA DIBEBANI MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH YANG DISEBUTKAN DALAM AMAR PUTUSAN INI; MENGINGAT DAN MEMPERHATIKAN PASAL 112 AYAT (1) UNDANG-UNDANG RI NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA JO. PASAL 55 AYAT 1 KE-1 KUHP DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA, SERTA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAIN YANG BERSANGKUTAN; |
Catatan Amar |
Menimbang bahwa Putusan Pengadilan Negeri Pinrang Nomor 82/Pid.Sus/2023/PN Pin atas nama Terdakwa I Joko Bin Abd. Kadir dan Terdakwa II Andrian Alias Malik Bin Rahim dijatuhkan oleh Majelis Hakim pada tanggal 31 Juli 2023 dengan dihadiri oleh Penuntut Umum dan Para Terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya. Atas putusan tersebut Penuntut Umum mengajukan banding pada tanggal 2 Agustus 2023 dengan demikian permintaan banding Penuntut Umum tersebut masih dalam tenggang waktu dan tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan undang-undang maka permintaan banding Penuntut Umum tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang bahwa Penuntut Umum mengajukan memori bandingnya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pinrang tanggal 10 Agustus 2023 pada pokoknya sebagai berikut: Menimbang bahwa atas memori banding dari Penunutut Umum tersebut, Para Terdakwa tidak mengajukan kontra memori banding; Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 238 ayat (1) KUHAP, dasar pemeriksaan pada tingkat banding adalah berkas perkara yang diterima dari Pengadilan Negeri yang terdiri dari Berita Acara Pemeriksaan Penyidik, Berita Acara Pemeriksaan di sidang Pengadilan beserta surat-surat yang berhubungan dengan perkara dan Putusan Pengadilan Negeri; Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca dan mempelajari dengan teliti dan seksama, berkas perkara beserta salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Pinrang Nomor 82/Pid.Sus/2023/PN Pin tanggal 31 Juli 2023 dan memperhatikan memori banding yang diajukan Penuntut Umum, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya yang menyatakan bahwa Terdakwa I Joko Bin Abd Kadir dan Terdakwa II Andrian Alias Malik Bin Rahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman secara bersama-sama?, sebagaimana dalam dakwaan subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP, sudah tepat dan benar dimana dalam mempertimbangkan unsur-unsur pidananya telah dibuat sesuai dengan fakta hukum berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa yang mempunyai hubungan satu dengan lainnya dan diperkuat dengan adanya barang bukti berupa 2 (dua) pipet plastik kecil warna merah yang berisikan kristal bening Narkotika Golongan I jenis shabu dan 1 (satu) buah pembungkus rokok merk Evo warna biru yang diajukan dipersidangan sehingga pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini pada tingkat banding; Menimbang bahwa demikian pula mengenai pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menghukum Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dapat diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dapat menyetujuinya baik mengenai pertimbangan atas hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pada diri Para Terdakwa dimana pidana tersebut dianggap telah memadai agar Para Terdakwa menjadi jera dan tidak lagi mengulangi perbuatannya serta sebagai pembelajaran bagi orang lain agar tidak melakukan perbuatan yang serupa sehingga pidana tersebut dianggap telah sesuai dengan rasa keadilan; Menimbang bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana yang dilakukan oleh Para Terdakwa, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf maka Para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya; Menimbang bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggungjawab atas perbuatannya maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana; Menimbang bahwa terhadap alasan keberatan Penuntut Umum yang diuraikan dalam memori bandingnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menilai tidak ditemukan adanya ha-hal baru yang perlu dipertimbangkan karena sudah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama; Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Putusan Pengadilan Negeri Pinrang Nomor 82/Pid.Sus/2023/PN Pin tanggal 31 Juli 2023 yang dimohonkan banding tersebut patut dipertahankan dan dikuatkan; Menimbang bahwa oleh karena Para Terdakwa ditangkap dan ditahan maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; Menimbang bahwa oleh karena menurut pendapat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak ada alasan yang cukup untuk mengeluarkan Para Terdakwa dari tahanan, maka menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menimbang bahwa karena Para Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana baik pada tingkat pertama maupun tingkat banding maka kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah yang disebutkan dalam amar putusan ini; Mengingat dan memperhatikan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; |
Tanggal Musyawarah | 5 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 674/PID.SUS/2023/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 674/PID.SUS/2023/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 82/Pid.Sus/2023/PN Pin
Banding : 674/PID.SUS/2023/PT MKS
Statistik4945