- Menyatakan Terdakwa I JOKO Bin ABD KADIR dan Terdakwa II ANDRIAN Alias MALIK Bin RAHIM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Para Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I JOKO Bin ABD KADIR dan Terdakwa II ANDRIAN Alias MALIK Bin RAHIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman secara bersama-sama?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dapat diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan penjara;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) pipet plastik kecil warna merah yang berisikan kristal bening Narkotika Golongan I jenis shabu;
- 1 (satu) buah pembungkus rokok merk Evo warna biru;
Putusan PN PINRANG Nomor 82/Pid.Sus/2023/PN Pin |
|
Nomor | 82/Pid.Sus/2023/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hilda Tri Ayudia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rio Satriawan, Br Hakim Anggota Prambudi Adi Negoro |
Panitera | Panitera Pengganti Hamzah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 31 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 82/Pid.Sus/2023/PN_Pin.zip
- Download PDF
- 82/Pid.Sus/2023/PN_Pin.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 82/Pid.Sus/2023/PN Pin
Banding : 674/PID.SUS/2023/PT MKS
Statistik8217