- Mengabulkan gugatan rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi / Tergugat I dan Tergugat II Konvensi untuk sebagian.
- Menyatakan Hukum Bahwa Para Penggugat Rekonvensi adalah Pembeli yang Beretikat baik .
- Menyatakan hukum bahwa Para Penggugat rekonvensi pada tahun 2015 telah melakukan jual beli atas sebidang tanah / Tanah objek sengketa dengan Turut Tergugat XV / Erwin Tanoni. Di mana jual beli ini di lakukan di hadapan PPAT Notaris Imanuel Mali, SH.,MH Dengan akta No. 617/2015, Tanggal 13 Agustus 2015.
- Menyatakan Hukum SAH jual beli tanah objek sengketa antara Para Penggugat Rekonvensi dengan Turut Tergugat Rekonvensi XV/ERWIN TANONI di hadapan PPAT Notaris Imanuel Mali, SH.,MH Dengan akta No. 617/2015, Tanggal 13 Agustus 2015.
- Menyatakan hukum SAH Penerbitan SHM 5650/Oesapa/2015 objek sengketa karena didasarkan pada Putusan :
- Putusan Pengadilan Negeri Nomor; 92/Pdt/G/2001/PN-Kpg tanggal 28 November 2002 jo Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor : 69/PDT/2003/PTK tanggal 14 November 2003 telah berkekuatan hukum tetap;
- Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 04/PDT/PLW/PN.KPG tanggal 11 April 2005 jo Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor :71/PDT/2005/PTK tanggal 6 Agustus 2005 jo Putusan Kasasi MARI Nomor : 1368 K/Pdt/2006 tanggal 1 Agustus 2007 jo Putusan PK MARI Nomor : 676 PK/PDT/2008 tanggal 28 April 2010 ?Gugatan Perlawanan antara JONETA BITING BEREK sebagai PELAWAN melawan URHAYATI, Dkk. sebagai Terlawan (termasuk ERWIN TANONI sebagai Terlawan IX) dimana Perlawanan Pelawan ditolak / Kalah dan telah berkekuatan hukum tetap?
- Berita Acara Eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 92/Pdt/G/2001/PN-Kpg tertanggal 18 Maret 2010 oleh Pengadilan Negeri Kupang;
- Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : 02/PBT/BPN.24/2014 tanggal 26 April 2013 tentang Pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor : 3643/Kelurahan Oesapa Atas Nama Sdr. Silvester Khanistan dan Sertipikat Hak Milik Nomor : 3644/Kelurahan Oesapa Atas Nama Nikodemus Biting Berek Masing-masing Terletak di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur Karena Terdapat Cacat Hukum Administrasi Dalam Penerbitannya
- Utara : berbatasan dengan jalan raya Kupang ? Tarus/ sekarang jalan Timor Raya (sesuai SHM 5650/Oesapa/2015)
- Timur : berbatasan dengan tanah milik Habel Boboy yang sekarang dikuasai oleh Para Tergugat VIII dan IX / Sekarang tanah Drs. Octovianus Emanuel V. Boboy (sesuai SHM 5650/Oesapa/2015).
- Selatan : berbatasan dengan tanah milik Habel Boboy / Sekarang tanah sisa Bagian dari M.3643 SU.100/1999 dan tanah Sisa Bagian dari M. 3644 SU.101/1999 (sesuai SHM 5650/Oesapa/2015).
- Barat : berbatasan dengan tanah milik Habel Boboy sekarang Jalan (sesuai SHM 5650/Oesapa/2015.
- Putusan PTUN Kupang dengan Nomor : 28/G/2017/PTUN-KPG tertanggal 26 Maret 2018, jo Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor : 88/B/2018/PT.TUN.SBY tanggal 26 Juli 2018 jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 618 K/TUN/2018 tanggal 27 November 2018.
- Putusan PTUN Kupang NOMOR : 37/G/2020/PTUN.KPG Jo Putusan PT TUN surabaya dengan Nomor : 108/B/2021/PT.TUN.SBY Jo putusan Kasasi pada MARI RI dengan Nomor 457 K/TUN/2021.
Putusan PN KUPANG Nomor 199/Pdt.G/2022/PN Kpg |
|
Nomor | 199/Pdt.G/2022/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Florence Katerina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmat Aries. Sb, Br Hakim Anggota Consilia Ina L. Palang Ama |
Panitera | Panitera Pengganti: Dian Rachmawati Ismail |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi Tergugat XVI Dalam Pokok Perkara : Dalam Konvensi : Menolak gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya. Dalam Rekonvensi : 6. Menyatakan hukum bahwa tanah a quo yang di beli oleh Para Penggugat Rekonvensi sudah diterbitkan SHM dengan nomor 5650/Oesapa/2015,Surat Ukur Nomor :322/Oesapa/2015 tanggal 09-04-2015 atas nama ERWIN TANONI dan Telah di balik nama atas Para Penggugat Rekonvensi, tanah aquo luasnya 3.698 M2 dengan batas ? batas : Adalah sah milik Para Penggugat Rekonvensi. 7. Menyatakan hukum sah dan berharga upaya Para penggugat Rekonvensi telah berkali ? kali mempertahankan Haknya di Lembaga Peradilan dan dinyatakan sebagai pemenang sebagaimana Putusan ? putusan di bawah ini : 8. Menyatakan hukum bahwa Tergugat Rekonvensi telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM. 9. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk keluar dari Objek sengketa dan membongkar Pagar yang di bangunnya dan menyerahkan Objek sengketa kepada Para Penggugat Rekonvensi sebagai pemilik yang sah kalau perlu dengan bantuan pihak keamanan. 10. Menyatakan Hukum bahwa hak kepemilikan tanah yang diterbitkan atas nama TergugatRekonvensi atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya dan atau peralihan hak atas tanah obyek sengketa yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi / siapapun, kepada siapa saja adalah bertentangan dengan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 11. Menyatakan Hukum bahwa Para Turut Tergugat Rekonvensi III s/d XVI untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini. 12. Menyatakan hukum bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum banding, verzet, kasasi dan peninjauan kembali. 13. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa (dwangsom)kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari apabila tidak menjalakan isi putusan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap. 14. Menolak gugatan rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya. Dalam Konvensi dan Rekonvensi : Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.846.000,00(lima juta delapan ratus empat puluh enam ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 199/Pdt.G/2022/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 199/Pdt.G/2022/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 199/Pdt.G/2022/PN Kpg
Statistik15685