- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi ijin kepada Pemohon (Kusdiarto Priambudi bin Kusnan Suseno) untuk menjatuhkan talak satu roj'i terhadap Termohon (Andriani binti Santoso) di hadapan sidang Pengadilan Agama Sidoarjo;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
- Menghukum Tergugat (Kusdiarto Priambudi bin Kusnan Suseno) untuk membayar kepada Penggugat (Andriani binti Santoso) sebelum ikrar talak dilaksanakan, berupa :
- Nafkah iddah sebesar Rp 4.500.000,00-(empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Mut'ah berupa uang sebesar Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah);
- Nafkah lampau sebesar Rp 6.000.000,00-(enam juta rupiah);
- Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh 2 (dua orang anak/hadlonah yang bernama Cinta Diandri Balencia Artaputri binti Kusdiarto Priambudi, tanggal lahir 09 April 2011 (Umur 12 tahun 1 bulan) dan Muhammad Adhika Billi Putra Diandri bin Kusdiarto Priambudi , tanggal lahir 10 Juli 2016 (Umur 6 tahun 11 bulan), dengan memerintahkan kepada Penggugat agar tetap memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu atau mencurahkan kasih sayang terhadap kedua anak tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah kedua anak pada point 3 (tiga) diatas, diluar biaya pendidikan dan kesehatan setiap bulan sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) sampai anak tersebut dewasa atau mandiri, dengan kenaikan 10 % (sepuluh persen) setiap tahun;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 970.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PA SIDOARJO Nomor 1696/Pdt.G/2023/PA.Sda |
|
Nomor | 1696/Pdt.G/2023/PA.Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PA SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Imamofwan, M.sy. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Nur Fadhilatinbr Hakim Anggota H. Ilmi |
Panitera | Panitera Pengganti: Wieta Mutiara Ayunda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONPENSI : DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : |
Tanggal Musyawarah | 5 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1696/Pdt.G/2023/PA.Sda.zip
- Download PDF
- 1696/Pdt.G/2023/PA.Sda.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 417/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Pertama : 1696/Pdt.G/2023/PA.Sda
Statistik1410