- Menyatakan TerdakwaAslamuddin Parinduritersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Pencurian? sebagaimana dalam dakwaantunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 10 (sepuluh) buah logam besi bahel ?reng;
- 6 (enam) buah logam besi behel ?sambungan pipa;
- 18 (delapan belas) buah logam besi behel ? Baut;
- 1 (satu) buah logam tembaga panjang 15meter;
- 2.000 (dua ribu) buah logam besi beel ? Mur Baut;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street nopol BB 4202 RZ. Noka MH1JM8215NK452903 Nosin JM82E1451003 warna hitam;
- 1 (satu) lembar STNK (sepeda motor Honda Beat Street nopol BB 4202 RZ) Noka MH1JM8215NK452903 Nosin JM82E1451003 warna hitam;
- 1 (satu) buah baju kemeja satpam warna coklat;
- 1 (satu) buah rompi berwarna hitam hijau;
- 1 (satu) buah flashdisk yang berisikan rekaman video pencurian;
Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 93/Pid.B/2023/PN Mdl |
|
Nomor | 93/Pid.B/2023/PN Mdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MANDAILING NATAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Firstina Antin Syahrini |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Qisthi Widyastuti, Hakim Anggota Catur Alfath Satriya |
Panitera | Panitera Pengganti Ulya Ulfa Lubis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kePT. SMGP (Sorik Marapi Geothermal Power) melalui Saksi TerryTerry Satria Indra; Dirampas untuk Negara; Dimusnahkan; Terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tigaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 93/Pid.B/2023/PN_Mdl.zip
- Download PDF
- 93/Pid.B/2023/PN_Mdl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 93/Pid.B/2023/PN Mdl
Statistik6323