Putusan PTA SURABAYA Nomor 326/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 326/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.m. Syafiie Thoyyib |
Hakim Anggota | Serta H. Syaiful Heja, Santoso |
Panitera | Oskar Legimin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Ngawi Nomor 816/Pdt.G/2023/PA.Ngw tanggal 7 Juli 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 18 Dzulhijjah 1444 Hijriah;MENGADILI SENDIRI1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menetapkan harta berupa:2.1. 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Vario Tahun 2016 warna Hitam dengan Nomor Polisi AE 4893 JAK;2.2. 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Scoopy Tahun 2021 warna putih dengan Nomor Polisi AE 6805 JAK;2.3. 1 (satu) unit Kios di Pasar Beran Ngawi Los D Nomor 2 dengan ukuran 2 X 2 meter persegi, status kepemilikan hak pakai;2.4. 1 (satu) unit Kios di Pasar Beran Ngawi Los D Nomor 7 ukuran 2 X 2 meter persegi, status kepemilikan hak pakai;Adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat;3. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing mendapat (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut;4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dan menyerahkan harta bersama tersebut sesuai dengan bagian masing-masing dan apabila tidak dapat dibagi secara natura/fisik, maka dilakukan penjualan lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasil penjualan lelang tersebut dibagi kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagian masing-masing;5. Menolak gugatan Penggugat atas objek sengketa, berupa Tanah Pekarangan Sertifikat Hak Milik, atas nama : Romelan (orang tua Tergugat) luas : 273 meter persegi yang terletak di Kampung Beran RT001, RW002, Kelurahan Beran, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, dengan batas batas : ? Sebelah Utara : Pekarangan Sujono. ? Sebelah Barat : Pekarangan Saiful. ? Sebelah Timur : Pekarangan Muryati, sudah dibeli oleh Penggugat dan Tergugat sekarang ditempati orang tuaTergugat (Intini). ? Sebelah Selatan : Jalan. Beserta bangunan rumah yang berdiri di atasnya dengan ukuran kurang lebih 8 M x 25 M, dengan spesifikasi sebagai berikut : ? Atap : Genteng Pres. ? Tembok : Batu bata. ? Lantai : Plesteran. ? Usuk reng : Kayu campuran. ? Pintu : 6 buah (kayu campur). ? Jendela : 6 buah (blok kaca dan kayu campur). Dengan taksiran harga Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).6. Menyatakan gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);7. Memerintahkan kepada Jurusita Pengadilan Agama Ngawi atau wakilnya yang sah untuk mengangkat sita atas objek sengketa yang telah dilaksanakan sita pada tanggal 6 Juli 2023;8. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.588.000,00 (tiga juta lima ratus delapan puluh delapan ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 326/Pdt.G/2023/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 326/Pdt.G/2023/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 326/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Pertama : 816/Pdt.G/2023/PA.Ngw
Statistik9455