- MENYATAKAN PERMOHONANAN BANDING PEMBANDINGDAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SLEMAN NOMOR530/PDT.G/2023/PA SMN. TANGGAL 17 JULI 2023 MASEHI. BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 28 DZULHIJJAH1444 HIJRIYAH.YANG DIMOHONKAN BANDING, DENGAN MENGADILI SENDIRI:
- MENYATAKAN PERLAWANAN YANG DIAJUKAN OLEH PELAWAN/TERGUGAT DAPAT DITERIMA;
- MENYATAKAN PERLAWANAN TERHADAP PUTUSAN VERSTEKNOMOR.530/PDT.G/2023/PA SMN. TANGGAL 17 JULI 2023 MASEHI. BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 28 DZULHIJJAH1444 HIJRIYAHTEPAT DAN BERALASAN;
- MENYATAKAN PERLAWANAN YANG DIAJUKAN PELAWAN/TERGUGAT/PEMBANDING ADALAH PELAWAN YANG BENAR;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MENJATUHKAN TALAK SATU BAIN SUGHRA PELAWAN SEMULA TERGUGAT/PEMBANDING (PEMBANDING) TERHADAP TERLAWAN SEMULA PENGGUGAT/TERBANDING (TERBANDING);
- MENGHUKUM PELAWAN SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR KEPADA TERLAWAN SEMULA PENGGUGAT SEBELUM PENGAMBILAN AKTA CERAI BERUPA:
- . NAFKAH SELAMA IDDAH SEJUMLAH RP 3.000.000,00 (TIGA JUTA RUPIAH);
- . MUTAH BERUPA UANG SEJUMLAH RP5.000.000,00 (LIMA JUTA RUPIAH);
- MENETAPKAN PEMEGANG HAK ASUH ANAK (HADHANAH) YANG BERNAMA ANAK, LAHIR 5 AGUSTUS 2007(UMUR 16 TAHUN)BERADA PADA TERLAWAN SEMULA PENGGUGAT/TERBANDING SEBAGAI IBU KANDUNGNYA, DENGAN KEWAJIBAN MEMBERIKAN AKSES ATAU KESEMPATAN KEPADA PELAWAN SEMULA TERGUGAT/PEMBANDING UNTUK MENGUNJUNGI ANAKNYA TERSEBUT;
- MENGHUKUM PELAWAN SEMULA TERGUGAT/PEMBANDING UNTUK MEMBERIKAN NAFKAH PEMELIHARAAN (HADHANAH) ANAK YANG BERNAMA ANAK LAHIR 5 AGUSTUS 2007(UMUR 16 TAHUN) KEPADA TERLAWAN SEMULA PENGGUGAT/TERBANDING UNTUK SETIAP BULANNYA SEBESAR 1/3 (SEPERTIGA) DARI GAJI PELAWAN SEMULA TERGUGAT/PEMBANDING YANG DIPOTONGKAN LANGSUNG DARI JURU BAYAR GAJI DI TEMPAT SATUAN KERJA PELAWAN SEMULA TERGUGAT /PEMBANDING BEKERJA, SAMPAI DENGAN ANAK TERSEBUT DEWASA ATAU MANDIRI, SEKURANG-KURANGNYA BERUSIA 21 TAHUN;
- MENOLAKGUGATAN PENGGUGATUNTUK SELAINNYA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PELAWAN SEMULA TERGUGAT/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI SEJUMLAH RP137.000,00 (SERATUS TIGA PULUH TUJUH RIBU RUPIAH).
- Menyatakan permohonanan banding Pembandingdapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Sleman Nomor530/Pdt.G/2023/PA Smn. tanggal 17 Juli 2023 Masehi. bertepatan dengan tanggal 28 Dzulhijjah1444 Hijriyah.yang dimohonkan banding, dengan mengadili sendiri:
- Menyatakan perlawanan yang diajukan oleh Pelawan/Tergugat dapat diterima;
- Menyatakan perlawanan terhadap putusan verstekNomor.530/Pdt.G/2023/PA Smn. tanggal 17 Juli 2023 Masehi. bertepatan dengan tanggal 28 Dzulhijjah1444 Hijriyahtepat dan beralasan;
- Menyatakan perlawanan yang diajukan Pelawan/Tergugat/Pembanding adalah pelawan yang benar;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Sebagian;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Pelawan semula Tergugat/Pembanding (PEMBANDING) terhadap Terlawan semula Penggugat/Terbanding (TERBANDING);
- Menghukum Pelawan semula Tergugat untuk membayar kepada Terlawan semula Penggugat sebelum pengambilan akta cerai berupa:
- . Nafkah selama Iddah sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- . Mut?ah berupa uang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- Menetapkan Pemegang Hak Asuh Anak (Hadhanah) yang bernama ANAK, lahir 5 Agustus 2007(umur 16 tahun)berada pada Terlawan semula Penggugat/Terbanding sebagai ibu Kandungnya, dengan kewajiban memberikan akses atau kesempatan kepada Pelawan semula Tergugat/Pembanding untuk mengunjungi anaknya tersebut;
- Menghukum Pelawan semula Tergugat/Pembanding untuk memberikan Nafkah Pemeliharaan (Hadhanah) anak yang bernama ANAK lahir 5 Agustus 2007(umur 16 tahun) kepada Terlawan semula Penggugat/Terbanding untuk setiap bulannya sebesar 1/3 (sepertiga) dari gaji Pelawan semula Tergugat/Pembanding yang dipotongkan langsung dari Juru Bayar Gaji di tempat Satuan Kerja Pelawan semula Tergugat /Pembanding bekerja, sampai dengan anak tersebut dewasa atau mandiri, sekurang-kurangnya berusia 21 tahun;
- Menolakgugatan Penggugatuntuk selainnya;
- Membebankan kepada Pelawan semula Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp137.000,00 (seratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).
Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 53/Pdt.G/2023/PTA.Yk |
|
Nomor | 53/Pdt.G/2023/PTA.Yk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Badawi |
Hakim Anggota | H. Jojo Suharjobrimam Mahdi |
Panitera | Danny Heryoulyawanti, Msi. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 150.000,00(SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00(seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53/Pdt.G/2023/PTA.Yk.zip
- Download PDF
- 53/Pdt.G/2023/PTA.Yk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 530/Pdt.G/2023/PA.Smn
Kasasi : 7 K/Ag/2024
Banding : 53/Pdt.G/2023/PTA.Yk.
Statistik7643