- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BLAMBANGAN UMPU NOMOR 41/PID.SUS/2023/PN.BBU, TANGGAL 27 JULI 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN SUPAYA TERDAKWA ZULMA FAHMI BIN SYARIFUDDIN TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENYATAKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor 41/Pid.Sus/2023/PN.Bbu, tanggal 27 Juli 2023 yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan supaya Terdakwa ZULMA FAHMI BIN SYARIFUDDIN tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 218/PID.SUS/2023/PT TJK |
|
Nomor | 218/PID.SUS/2023/PT TJK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 22 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PT TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Abdul Siboro |
Hakim Anggota | Maha Nikmah, M.hbrantonius Simbolon |
Panitera | Japriudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 5.000 (LIMA RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 5.000 (Lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 218/PID.SUS/2023/PT_TJK.zip
- Download PDF
- 218/PID.SUS/2023/PT_TJK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pid.Sus/2023/PN Bbu
Kasasi : 637 K/Pid.Sus/2024
Banding : 218/PID.SUS/2023/PT TJK
Statistik5424