- Menyatakan Terdakwa Zulma Fahmi Bin Syarifuddin tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan Jahat Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Jenis Tanaman yang Beratnya Melebihi 1 (Satu) Kilogram? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 19 (Sembilan Belas) Tahun dan 6 (Enam) Bulan serta Denda Sebesar Rp.2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tersebut tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Narkotika daun ganja sebanyak 159 bungkus lakban warna coklat dengan jumlah brutto 169.015 (Seratus Enam Puluh Sembilan Ribu Lima Belas) gram.
- 1 (Satu) unit Mobil brio Satya E MT No Pol BL 1571 MK;
- 1 (Satu) unit HP merk realme C2 warna biru sim 082295915869;
- 1 (Satu) unit HP iphone 8Plus warna hitam 083878857456;
Putusan PN BLAMBANGAN UMPU Nomor 41/Pid.Sus/2023/PN Bbu |
|
Nomor | 41/Pid.Sus/2023/PN Bbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 29 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BLAMBANGAN UMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arista Budi Cahyawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Echo Wardoyo, Br Hakim Anggota Andre Jevi Surya |
Panitera | Panitera Pengganti: Novi Chandra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dipergunakan dalam perkara Syarifuddin Alias Cii Lili Bin Ahmad Husen; Dikembalikan Kepada Saksi Agustri Cipto Tarigan; Dirampas Untuk Negara; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pid.Sus/2023/PN Bbu
Kasasi : 637 K/Pid.Sus/2024
Banding : 218/PID.SUS/2023/PT TJK
Statistik1020