- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat I untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah menurut hukum Akta Jual Beli Nomor: 302/PPAT/1981 Tertanggal 03 Desember 1981 antara Alm. S. Saragih dengan Miali;
- Menyatakan Alm. S. Saragih merupakan pemilik tanah yang sah menurut hukum sebagaimana dimuat pada Surat Keterangan Ganti Rugi A.n. S. Saragih dibuat dihadapan Camat Tampan Kota Pekanbaru terletak di RT 02 RW 08 Kel/Desa Simpang Baru Kec. Tampan Kota Pekanbaru (saat ini lokasi tanah dikenal dengan nama Jl. Nagasakti RT 01 RW 02 Kel/Desa Simpang Baru Kec. Tampan Kota Pekanbaru) yang masuk dalam Sertifikat Hak Pakai No. 14 dengan batas-batas:
Putusan PN PEKANBARU Nomor 16/Pdt.G/2023/PN Pbr |
|
Nomor | 16/Pdt.G/2023/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 25 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Hendrawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Iwan Irawan, Hakim Anggota Daniel Ronald |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurlismawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA; Utara : berbatas dengan Jalan Perintis 126,70 m Selatan : berbatas dengan tanah Kampus UNRI 126,70 m Barat : berbatas dengan tanah Kampus UNRI 198,00 m Timur : berbatas dengan tanah Kampus UNRI 198,00 m 4. Menyatakan serangkaian perbuatan Tergugat II selaku pengelola dan pemrakarsa peristiwa tukar guling (sebagaimana dimuat pada Perjanjian Penggantian dan Pemindahan Sebidang Tanah Milik S. Saragih ke Lokasi Tanah Kampus Bina Widya Milik Universitas Riau tertanggal 19 Agustus 1997) melakukan penukaran terhadap tanah milik Para Penggugat dinyatakan sah secara hukum dan mengikat kepada Para Pihak; 5. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang tidak bersedia mengeluarkan tanah milik Para Penggugat yang masuk dalam kawasan Sertifikat Hak Pakai No. 14 Tahun 2002 A.n. Pemerintah Provinsi Riau/Tergugat I serta mengabaikan peristiwa hukum sebagaimana dimaksud pada Surat Perjanjian Penggantian dan Pemindahan Sebidang Tanah Milik S. Saragih ke Lokasi Tanah Kampus Bina Widya Milik Universitas Riau tertanggal 19 Agustus 1997 dan Surat Keterangan Ganti Rugi A.n. S. Saragih dibuat dihadapan Camat Tampan Kota Pekanbaru yang terletak di RT 02 RW 08 Kel/Desa Simpang Baru Kec. Tampan Kota Pekanbaru adalah Perbuatan Melawan Hukum; 6. Menghukum Tergugat I untuk mengeluarkan tanah milik Para Penggugat sebagaimana dimuat pada Surat Keterangan Ganti Rugi A.n. S. Saragih dibuat dihadapan Camat Tampan Kota Pekanbaru terletak di RT 02 RW 08 Kel/Desa Simpang Baru Kec. Tampan Kota Pekanbaru (saat ini lokasi tanah dikenal dengan nama Jl. Nagasakti RT 01 RW 02 Kel/Desa Simpang Baru Kec. Tampan Kota Pekanbaru) dari Sertifikat Hak Pakai No. 14 dengan batas-batas: utara: berbatas dengan Jalan Perintis 126,70m, selatan: berbatas dengan tanah Kampus UNRI 126,70m, barat: berbatas dengan tanah Kampus UNRI 198,00m, timur: berbatas dengan tanah Kampus UNRI 198,00m dari Aset Milik Pemerintah Provinsi Riau/Tergugat I dan menyerahkan kepada Para Penggugat menjadi miliknya dengan luas 22.610 m2 (Dua Puluh Dua Ribu Enam Ratus Sepuluh Meter Persegi) seketika dan tanpa alasan apapun; 7. Menghukum Tergugat III bersama dengan Tergugat II untuk mematuhi isi perjanjian dan sesegera mungkin mengurus serta turut menyelesaikan surat-surat tanah yang telah diserahkan kepara Para Penggugat sebagaimana dimuat pada Surat Perjanjian Penggantian dan Pemindahan Sebidang Tanah Milik Sariman Saragih ke Lokasi Tanah Kampus Bina Widya Milik Universitas Riau tertanggal 19 Agustus 1997; 8. Menghukum Turut Tergugat I untuk patuh dan tunduk terhadap putusan ini dan dengan tanpa syarat-syarat apapun untuk segera menerbitkan Hak Atas Tanah milik Para Penggugat; 9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.3.518.000,- (tiga juta lima ratus delapan belas ribu lima ratus rupiah); 10. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pdt.G/2023/PN_Pbr.zip
- Download PDF
- 16/Pdt.G/2023/PN_Pbr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pdt.G/2023/PN Pbr
Statistik117106