Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 7/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pgp |
|
Nomor | 7/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Wahyudinasyah Panjaitan |
Hakim Anggota | Herman Sjafrijadi, Mistianah |
Panitera | Indi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI DALAM KONVENSIDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);3. Menyatakan perbuatan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat tidak sah dan Batal demi hukum;4. Menyatakan mutasi dan surat mutasi terhadap Penggugat tidak sah dan batal demi hukum;5. Menyatakan Tergugat telah membayar upah kepada Penggugat dibawah Upah Minimum Provinsi dan menghukum Tergugat untuk membayar selisih upah kepada Penggugat tahun 2020 sampai tahun 2022 sebesar Rp43.000.000,00 (empat puluh tiga juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut:Tahun 2020/2021 : Rp3.230.022,00 ? Rp1.425.000,00 = Rp1.805.022,00 x 13 bulan = Rp23.465.286,00;Tahun 2022 :Rp3.264.884,00 ? Rp1.425.000,00 = Rp1.839.884 x 11 bulan = Rp20.238.724,00;Jumlah = Rp43.704.010,00 (empat puluh tiga juta tujuh ratus empat ribu sepuluh rupiah).6. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat berakhir sejak putusan dibacakan;7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan Masa kerja dan uang Penggantian hak kepada Penggugat sebesar Rp39.678.608,00 (tiga puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus delapan rupiah)Dengan perincian sebagai berikut:Uang Pesangon (UP)9 bulan upah x Rp3.264.884,00 = Rp29.383.956,00Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) 3 bulan upah x Rp3.264.884,00 = Rp9.794.652,00+Uang Penggantian Hak (UPH)Uang transport = Rp500.000,00+Jumlah = Rp39.678.608,00 (tiga puluh Sembilan juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus delapan rupiah).8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnyaDALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 1 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Pgp.zip
- Download PDF
- 7/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Pgp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1276 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 7/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pgp
Statistik8654