Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1276 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
|
Nomor | 1276 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Maria Anna Samiyati |
Hakim Anggota | Sugeng Santoso Pn, Andari Yuriko Sari |
Panitera | Jarno Budiyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK PERBAIKAN OP. NEGARA |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. SHEN MAKMUR SENTOSA (J & T Express) tersebut;- Memperbaiki amar Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 7/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pgp., tanggal 3 Agustus 2023, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);3. Menyatakan Tergugat telah membayar upah kepada Penggugat di bawah Upah Minimum Provinsi dan menghukum Tergugat untuk membayar selisih upah kepada Penggugat tahun 2020 sampai tahun 2022 sebesar Rp43.704.010,00 (empat puluh tiga juta tujuh ratus empat ribu sepuluh rupiah) dengan perincian sebagai berikut:Tahun 2020/2021: Rp3.230.022,00 ? Rp1.425.000,00 = Rp1.805.022,00 x 13 bulan = Rp23.465.286,00;Tahun 2022:Rp3.264.884,00 ? Rp1.425.000,00 = Rp1.839.884,00 x 11 bulan = Rp20.238.724,00;jumlah = Rp43.704.010,00 (empat puluh tiga juta tujuh ratus empat ribu sepuluh rupiah);4. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat berakhir sejak putusan dibacakan;5. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat akibat putus hubungan kerja sejumlah Rp24.486.630,00 (dua puluh empat juta empat ratus delapan puluh enam ribu enam ratus tiga puluh rupiah); 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi:- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;Dalam Rekonvensi Dan Rekonvensi:- Membebankan biaya perkara pada tingkat kasasi kepada Negara |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1276_K/Pdt.Sus-PHI/2023.zip
- Download PDF
- 1276_K/Pdt.Sus-PHI/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1276 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 7/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pgp
Statistik169111