Putusan MS PROP NAD Nomor 3/JN/2023/MS.Aceh |
|
Nomor | 3/JN/2023/MS.Aceh |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Jinayat |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 18 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | MS PROP NAD |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Paet Hasibuan |
Hakim Anggota | H. Imbalo, Dra. Hj. Lelita Dewi |
Panitera | Muhammad |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI: I. Menerima permohonan banding Pembanding/Jaksa Penuntut Umum.II. Membatalkan Putusan Mahkamah Syar?iyah Sabang Nomor 2/JN/2022/ MS.Sab tanggal 20 Desember 2022 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 26 Jumadil Awal 1444 Hijriyah.MENGADILI SENDIRI:1. Menyatakan Terdakwa (FACHRUDDIN BIN ALM ANSYARI) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.2. Menghukum Terdakwa (FACHRUDDIN BIN ALM ANSYARI) oleh karenanya dengan ?Uqubat Ta?zir cambuk di depan umum sebanyak 125 (seratus dua puluh lima) kali, dengan ketetapan bahwa lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari ?uqubat yang dijatuhkan.3. Menghukum Terdakwa tetap berada dalam tahanan sampai eksekusi terhadap putusan inkracht dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan.4. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah baju berwarna abu-abu bertuliskan didada sebelah kiri avian brands dan ditangannya ada corak;- 1 (satu) buah celana short berwarna pink Fanta;- 1 (satu) buah celana dalam berwarna biru muda;- 1 (satu) buah BH berwarna hitam barles putih;- 1 (satu) buah sarung bermotif kotak-kotak berwarna hijau army dan putih serta bergaris warna kuning;Dikembalikan kepada korban Mazalena Binti Alm Jailani.- 1 (satu) buah baju kaos berwarna putih bergaris-garis;- 1 (satu) buah celana panjang berwarna biru;Dikembalikan kepada terdakwa FACHRUDDIN BIN ALM ANSYARI.5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).III. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp5.000.00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 1 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2023 |
Kaidah | Qanun 7 tahun 2013 |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/JN/2023/MS.Aceh.zip
- Download PDF
- 3/JN/2023/MS.Aceh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 3/JN/2023/MS.Aceh
Pertama : 2/JN/2022/MS.Sab
Statistik12751