- Menolak eksepsi Tergugat I seluruhnya;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Nurlaili/ Penggugat
- Sebelah timur berbatas dengan tanah Nurlaili/ Penggugat
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Damin
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan PT. Serestra
Putusan PN BANGKO Nomor 5/Pdt.G/2023/PN Bko |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2023/PN Bko |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Ganti Rugi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sayed Fauzan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Denihendra St Panduko, Br Hakim Anggota Amir El Hafidh |
Panitera | Panitera Pengganti Mustaqim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dalam Eksepsi; Dalam Pokok Perkara 1. Menyatakan mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian; 2. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I adalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad) atas objek perkara dengan cara mengklaim,menguasai,mengelola dengan cara menanam tanaman kelapa sawit, dan menyadap karet dan diduga menebang tanaman karet yang ditanam baik oleh Penggugat maupun ayah Penggugat serta mendirikan bangunan rumah non permanen dan membuat sumur diatas tanah objek sengketa tersebut; 3. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat II adalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad) atas objek perkara yang mana telah melakukan pengukuran tanpa memberitahu pemilik batas tanah/ objek sengketa dalam hal ini penggugat dan diduga telah menerbitkan sertifikat hak milik atas tanah objek sengketa; 4. Menyatakan bahwa Sebidang tanah (objek sengketa) dengan ukuran luas kurang lebih 8400 M2 /0,84 Hektare yang terletak di Talang Mensango, yang dahulunya berada di lingkungan Desa Muara Jernih, Kecamatan Tabir, Kabupaten Sarolangun Bangko,Provinsi Jambi dan atau saat ini berada di lingkungan Desa Muara Jernih, Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi dengan batas ? batas : Adalah SAH milik Penggugat;. 5. Menyatakan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (Sporadik) tertanggal 05 Agustus 2007 atas nama Ali Ja?far dan surat hibah atas nama Nurlaili tertanggal .26 Maret 2017 memiliki kekuatan hukum; 6. Menyatakan hak kepemilikan berupa sertifikat hak milik yang terbit atas tanah objek sengketa adalah dalam proses penerbitanya tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku; 7. Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk mengembalikan dan menyerahkan tanah objek perkara kepada Penggugat selaku yang berhak dalam keadaan baik tanpa beban apapun diatasnya; 8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; 9. Menghukum para Tergugat membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 1.510.000.00 (Satu Juta lima ratus sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pdt.G/2023/PN_Bko.zip
- Download PDF
- 5/Pdt.G/2023/PN_Bko.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pdt.G/2023/PN Bko
Banding : 111/PDT/2023/PT JMB
Statistik5233