- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANGKO NOMOR 5/PDT.G/2023/PN BKO, TANGGAL 15 SEPTEMBER 2023 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI STATUS SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 453 DESA MUARA JERNIH KECAMATAN TABIR ULU KABUPATEN MERANGIN ATAS NAMA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I, SEHINGGA SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT ;
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT I SELURUHNYA;
- MENYATAKAN MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MENYATAKAN BAHWA PERBUATAN YANG DILAKUKAN OLEH TERGUGAT I ADALAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHTMATIGEDAAD) ATAS OBJEK PERKARA DENGAN CARA MENGKLAIM,MENGUASAI,MENGELOLA DENGAN CARA MENANAM TANAMAN KELAPA SAWIT, DAN MENYADAP KARET DAN DIDUGA MENEBANG TANAMAN KARET YANG DITANAM BAIK OLEH PENGGUGAT MAUPUN AYAH PENGGUGAT SERTA MENDIRIKAN BANGUNAN RUMAH NON PERMANEN DAN MEMBUAT SUMUR DIATAS TANAH OBJEK SENGKETA TERSEBUT;
- MENYATAKAN BAHWA PERBUATAN YANG DILAKUKAN OLEH TERGUGAT II ADALAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHTMATIGEDAAD) ATAS OBJEK PERKARA YANG MANA TELAH MELAKUKAN PENGUKURAN TANPA MEMBERITAHU PEMILIK BATAS TANAH/ OBJEK SENGKETA DALAM HAL INI PENGGUGAT DAN DIDUGA TELAH MENERBITKAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH OBJEK SENGKETA;
- MENYATAKAN BAHWA SEBIDANG TANAH (OBJEK SENGKETA) DENGAN UKURAN LUAS KURANG LEBIH 8400 M2 /0,84 HEKTARE YANG TERLETAK DI TALANG MENSANGO, YANG DAHULUNYA BERADA DI LINGKUNGAN DESA MUARA JERNIH, KECAMATAN TABIR, KABUPATEN SAROLANGUN BANGKO,PROVINSI JAMBI DAN ATAU SAAT INI BERADA DI LINGKUNGAN DESA MUARA JERNIH, KECAMATAN TABIR ULU, KABUPATEN MERANGIN, PROVINSI JAMBI DENGAN BATAS BATAS :
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN TANAH NURLAILI/ PENGGUGAT
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN TANAH NURLAILI/ PENGGUGAT.
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN TANAH DAMIN
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN JALAN PT. SERESTRA HALAMAN
- MENYATAKAN SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH (SPORADIK) TERTANGGAL 05 AGUSTUS 2007 ATAS NAMA ALI JAFAR DAN SURAT HIBAH ATAS NAMA NURLAILI TERTANGGAL .26 MARET 2017 MEMILIKI KEKUATAN HUKUM;
- MENYATAKAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 453 DESA MUARA JERNIH KECAMATAN TABIR ULU KABUPATEN MERANGIN ATAS NAMA DAMIN (PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I) TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
- MENGHUKUM TERGUGAT I ATAU SIAPA SAJA YANG MENDAPAT HAK DARIPADANYA UNTUK MENGEMBALIKAN DAN MENYERAHKAN TANAH OBJEK PERKARA KEPADA PENGGUGAT SELAKU YANG BERHAK DALAM KEADAAN BAIK TANPA BEBAN APAPUN DIATASNYA;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA ;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DI TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Bangko Nomor 5/Pdt.G/2023/PN Bko, tanggal 15 September 2023 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai status sertifikat Hak Milik Nomor 453 Desa Muara Jernih Kecamatan Tabir Ulu Kabupaten Merangin atas nama Pembanding semula Tergugat I, sehingga selengkapnya sebagai berikut ;
- Menolak eksepsi Tergugat I seluruhnya;
- Menyatakan mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I adalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad) atas objek perkara dengan cara mengklaim,menguasai,mengelola dengan cara menanam tanaman kelapa sawit, dan menyadap karet dan diduga menebang tanaman karet yang ditanam baik oleh Penggugat maupun ayah Penggugat serta mendirikan bangunan rumah non permanen dan membuat sumur diatas tanah objek sengketa tersebut;
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat II adalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad) atas objek perkara yang mana telah melakukan pengukuran tanpa memberitahu pemilik batas tanah/ objek sengketa dalam hal ini penggugat dan diduga telah menerbitkan sertifikat hak milik atas tanah objek sengketa;
- Menyatakan bahwa Sebidang tanah (objek sengketa) dengan ukuran luas kurang lebih 8400 M2 /0,84 Hektare yang terletak di Talang Mensango, yang dahulunya berada di lingkungan Desa Muara Jernih, Kecamatan Tabir, Kabupaten Sarolangun Bangko,Provinsi Jambi dan atau saat ini berada di lingkungan Desa Muara Jernih, Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi dengan batas ? batas :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Nurlaili/ Penggugat
- Sebelah timur berbatas dengan tanah Nurlaili/ Penggugat.
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Damin
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan PT. Serestra Halaman
- Menyatakan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (Sporadik) tertanggal 05 Agustus 2007 atas nama Ali Ja?far dan surat hibah atas nama Nurlaili tertanggal .26 Maret 2017 memiliki kekuatan hukum;
- Menyatakan sertifikat Hak Milik Nomor 453 Desa Muara Jernih Kecamatan Tabir Ulu Kabupaten Merangin atas nama Damin (Pembanding semula Tergugat I) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk mengembalikan dan menyerahkan tanah objek perkara kepada Penggugat selaku yang berhak dalam keadaan baik tanpa beban apapun diatasnya;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PT JAMBI Nomor 111/PDT/2023/PT JMB |
|
Nomor | 111/PDT/2023/PT JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Ganti Rugi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | F. X. Supriyadi |
Hakim Anggota | Mahfudin, Bradi Ismet |
Panitera | Yunardi Yusuf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA ADALAH SAH MILIK PENGGUGAT;. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam Eksepsi; Dalam Pokok Perkara Adalah SAH milik Penggugat;. |
Tanggal Musyawarah | 6 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 111/PDT/2023/PT_JMB.zip
- Download PDF
- 111/PDT/2023/PT_JMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pdt.G/2023/PN Bko
Banding : 111/PDT/2023/PT JMB
Statistik6338