Putusan MS PROP NAD Nomor 49/Pdt.G/2023/MS.Aceh |
|
Nomor | 49/Pdt.G/2023/MS.Aceh |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | MS PROP NAD |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Alaidin |
Hakim Anggota | Amiruddin, H. Bakti Ritonga |
Panitera | Mawardi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILII. Mengabulkan permohonan banding para Pembanding;II. Membatalkan putusan Mahkamah Syar?iyah Banda Aceh Nomor 369/Pdt.G/2022/MS.Bna, tanggal 4 April 2023 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 13 Ramadhan 1444 Hijriyah, dengan mengadili sendiri:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan dan menetapkan Harta Bersama Penggugat dan Tergugat sebagai berikut:2.1. 1 (satu) unit mobil Pick Up merek Daihatsu, type Grand Max, warna putih Nopol BL 8143 GI.2.2. 1 (satu) unit sepeda merek Thrill;2.3. Perkakas dan peralatan rumah tangga berupa : 2.3.1. 1 Unit AC 1 PK, Merek Panasonic; 2.3.2. 1 Unit AC PK, Merek Panasonic;2.3.3. 2 Kursi Teras + Meja merek Informa;2.3.4. Gorden Pintu, Jendela di Ruang Tamu, Ruang Tengah, Ruang Belakang dan Kamar Tidur;2.3.5. Sofa Ruang Tamu;2.3.6. 2 Kursi Ruang Tamu Warna Gold;2.3.7. 1 Unit Meja Kaca dan Granit ;2.3.8. Lampu Kristal di Ruang Tamu;2.3.9. Meja Makan + 6 Kursi Makan;2.3.10. Lampu Kristal di Meja Makan;2.3.11. Kulkas merek Sharp Warna Hitam;2.3.12. Tabung Gas 12 Kg Warna Merah;2.3.13. Kompor Gas, Merek Rinnai, warna hitam;2.3.14. 2 Set Spring Bed + Tipan Merek Modis/Caesar;2.3.15. Mesin Air/Sanyo ;2.3.16. Tabung saringan air;2.3.17. Tangki Air di atap rumah warna orange;2.3.18. 1 Lemari Baju warna Grey Mix BW;2.3.19. 1 Kursi Warna corak hitam putih ;7. Menetapkan harta bersama pada diktum angka 2.1, 2.2 dan 2.3 di atas 1/2 (setengah) bagian untuk Penggugat dan (setengah) bagian untuk Tergugat;8. Menghukum Tergugat dan/atau siapapun juga yang menguasai harta bersama pada diktum angka 2.1, 2.2 dan 2.3 diatas, secara melawan hak/hukum untuk membagi dan menyerahkan hak bagian Penggugat dalam keadaan utuh dan terlepas dari segala ikatan hukum dengan pihak ketiga dan jika tidak dapat dibagi dalam bentuk barang (natura), maka dilelang dimuka umum oleh pejabat yang berwenang pada Kantor Lelang Negara dan hasilnya diserahkan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagiannya masing-masing;9. Menyatakan menolak dalil gugatan poin 4.a, 4.b, 4.e, 4.f, 4.g dan 4.j dan tidak dapat diterima dalil gugatan poin 4.h;10. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp2.762.000.00 (dua juta tujuh ratus enam puluh dua ribu rupiah).-III. Menghukum Pembanding I untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juni 2023 |
Kaidah | Undang-undang |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 49/Pdt.G/2023/MS.Aceh.zip
- Download PDF
- 49/Pdt.G/2023/MS.Aceh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 49/Pdt.G/2023/MS.Aceh
Pertama : 369/Pdt.G/2022/MS.Bna
Statistik8640