- Menyatakan TerdakwaAhmad Basyr Alias Basirterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hakdan melawan hukum menerima Narkotika GolonganI? sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primer;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahunsertadenda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu milyar) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 20 (dua puluh) paket/Am Narkotika jenis ganja yang masing-masing berbalutkan plastic being dengan berat brutto 28,43 (dua puluh delapan koma empat puluh tiga) gram
- Disisihkan sebanyak 9 (Sembilan) paket diduga berisikan ganja kering dengan berat brutto 10 (sepuluh) gram dikirimkan seluruhnya untuk pemeriksaan Labfor Polda Sumatera Utara dan apabila ada sisa nya diserahkan ke Kejaksaan untuk dijadikan barang bukti di Persidangan
- Sisa sebanyak dengan berat brutto 18,43 (delapan belas koma empat puluh tiga) gram Narkotika jenis ganja kering diserahkan ke Kejaksaan untuk barang bukti di Persidangan;
- 1 (satu) pack kertas tiktak merek TOREADOR;
- 1 (satu) buah plastic asoy warna hitam;
- Uang tunai Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah)
Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 76/Pid.Sus/2023/PN Mdl |
|
Nomor | 76/Pid.Sus/2023/PN Mdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MANDAILING NATAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Firstina Antin Syahrini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Izma Suci Maivani, Br Hakim Anggota Erico Leonard Hutauruk |
Panitera | Panitera Pengganti Ulya Ulfa Lubis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 76/Pid.Sus/2023/PN_Mdl.zip
- Download PDF
- 76/Pid.Sus/2023/PN_Mdl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 76/Pid.Sus/2023/PN Mdl
Statistik237