- Menolak eksepsi Tergugat
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak tanggal 29 Juli Agustus 2022.
- Menghukum Tergugat membayar uang pesangon kepada Penggugat sebesar a. uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2); b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4). Sebesar Rp 66.592.072,-
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN SERANG Nomor 18/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Srg |
|
Nomor | 18/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Uli Purnama |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ir. Setijobudi, Hakim Anggota Kanthi Rahayu |
Panitera | Panitera Pengganti Achmad Fauzan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA ( enam puluh enam juta lima ratus sembilan puluh dua ribu tujuhpuluh dua rupiah ) dengan perincian sebagai berikut : Penggugat Masa kerja: 13 tahun 4 bulan Upah tetap Rp 4.598.900,- Pesangon : 0.5 x 9 x Rp 4.598.900,- = Rp 20.695.050,- Penghargaan masa kerja : 5 x Rp 4.598.900,- = Rp 22.994.500,- Cuti tahunan : 12/25 x Rp 4.598.900,- = Rp 2.207.472,- Total = Rp 45.897.022,- Terbilang ; empat puluh lima juta delapan ratus Sembilan puluh tujuh ribu dua puluh dua rupiah; |
Tanggal Musyawarah | 18 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 18/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 84 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 18/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Srg.
Statistik8847