Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 84 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
|
Nomor | 84 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Nurul Elmiyah |
Hakim Anggota | Sugiyanto, Sugeng Santoso Pn |
Panitera | Syaifullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK KASASI DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: RACHMAT RIYANTO tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 18/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Srg., tanggal 25 September 2023, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:1. Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan kasasi diucapkan tanggal 30 Januari 2024;3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang kompensasi PHK berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sejumlah Rp97.634.647,00 (sembilan puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh empat ribu enam ratus empat puluh tujuh rupiah);4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat upah proses sejumlah Rp27.593.400,00 (dua puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;3. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 84_K/Pdt.Sus-PHI/2024.zip
- Download PDF
- 84_K/Pdt.Sus-PHI/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 84 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 18/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Srg.
Statistik9533