Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 6/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Yyk |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 6/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Yyk | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 14 Maret 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Reza Tyrama | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | S.si, Br Hakim Anggota Heri Purnomo, Hakim Anggota Siti Umi Akhiroh | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti : Suryono Nugroho | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI Menyatakan menolak eksepsi Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk sebagian ; 2. Menyatakan demi hukum berubah status hubungan kerja para Penggugat Konvensi/ para Tergugat Rekonvensi dari pekerja kontrak (PKWT) menjadi pekerja tetap (PKWTT) sejak dimulainya hubungan kerja ; 3. Menyatakan sah pemutusan hubungan kerja antara Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi dengan para Tergugat Rekonvensi/ para Penggugat Konvensi, karena perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian sesuai Pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 junto Pasal 154A ayat (1.b) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 ; 4. Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi membayar uang kompensasi sebesar : Rp86.500.000,00 (delapan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah), yang berupa uang pesangon Rp.49.500.000,00 dan uang penghargaan masa kerja Rp.37.000.000,00 kepada para Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi masing- masing sbb :
5. Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi membayar upah yang belum dibayar sebesar Rp.27.750.000,00 (dua puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), kepada para Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi sbb:
6. Menolak gugatan para Penggugat Konvensi/ para Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya ; DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan biaya perkara kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi yang besarnya sebesar Rp.635.000,00 (enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah); |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 19 September 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 19 September 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Yyk.zip
- Download PDF
- 6/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Yyk.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1381 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 6/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Yyk
Statistik6536