Putusan PTA SURABAYA Nomor 347/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 347/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 11 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Domiri |
Hakim Anggota | I. H. M. Munawan, Ii. Usman |
Panitera | H. Mukolili |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima.II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Mojokerto Nomor 1239/Pdt.G/2023/PA.Mr tanggal 27 Juli 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 9 Muharam 1445 Hijriah, dengan mengadili sendiri:DALAM KONVENSIDalam Pokok Perkara1. Menolak eksepsi Termohon 2. Mengabulkan permohonan Pemohon;3. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Mojokerto;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak hadhanah atas anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama ANAK PERTAMA PEMBANDING DAN TERBANDING, umur 15 tahun dan ANAK KE DUA PEMBANDING DAN TERBANDING, umur 5 tahun dengan kewajiban memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anak-anak tersebut;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:3.1. Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);3.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);3.3. Nafkah anak masing-masing sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sehingga untuk 2 orang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tiap bulan sampai dengan anak tersebut dewasa atau mandiri dengan penambahan 10% setiap tahunnya;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa kewajiban yang tercantum dalam amar nomor 3.1. dan 3.2. sejumlah Rp37.500.000,00 (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sebelum sidang pengucapan ikrar talak dilaksanakan;5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah)III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 347/Pdt.G/2023/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 347/Pdt.G/2023/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 347/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Kasasi : 42 K/AG/2024
Pertama : 1239/Pdt.G/2023/PA.Mr
Statistik11374