Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 42 K/AG/2024 |
|
Nomor | 42 K/AG/2024 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai talakperceraian |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Yasardin |
Hakim Anggota | H. Abdul Manaf, H. Busra. |
Panitera | Ilman Hasjim |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi, PEMOHON, tersebut; Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor 347/Pdt.G/2023/PTA.Sby. tanggal 21 September 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 5 Rabiulawal 1445 Hijriah, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:- Menerima permohonan banding Pembanding;- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Mojokerto Nomor 1239/Pdt.G/2023/PA.Mr tanggal 27 Juli 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 9 Muharam 1445 Hijriah, dan dengan mengadili sendiri:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Termohon;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERMOHON) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMOHON) di depan sidang Pengadilan Agama Mojokerto;Dalam Rekonvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak hadhanah atas anak bernama ANAK 1, umur 15 tahun dan ANAK 2, umur 6 tahun, dengan kewajiban memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anak-anak tersebut;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:3.1. Nafkah iddah selama tiga bulan sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);3.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah);3.3. Nafkah 2 (dua) orang anak sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap bulan hingga anak tersebut dewasa atau berumur 21 (dua puluh satu) tahun, dengan kenaikan 10 (sepuluh) persen setiap tahunnya di luar biaya pendidikan dan kesehatan;4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kewajiban pada Penggugat sebagaimana diktum angka 3 di atas sebelum pengucapan ikrar talak dilaksanakan;5. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);Membebankan kepada Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42_K/AG/2024.zip
- Download PDF
- 42_K/AG/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 42 K/AG/2024
Banding : 347/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Pertama : 1239/Pdt.G/2023/PA.Mr
Statistik1815