- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menetapkan harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi yang didapatkan selama masa perkawinan adalah sebagai berikut:
- 1 (satu) bidang tanah pekarangan dengan luas 588 m2 (lima ratus delapan puluh delapan meter persegi), yang terletak di Jalan Lintas Curup-Lubuk Linggau, Desa Sumber Bening, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, dengan batas-batas utara tanah dan rumah Nasrul, timur tanah dan bangunan SMKN 7, selatan tanah dan rumah Pur, barat Jalan;
- 1 (satu) bidang tanah perkebunan kopi seluas 7.303 m2 (tujuh ribu tiga ratus tiga meter persegi) yang terletak di Dusun III Desa Bandung Marga, Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, dengan batas-batas utara tanah kebun kopi 3.607 m2 Marlina, timur tanah sinar, selatan tanah saibul, barat Sungai;
- 1 (satu) bidang tanah perkebunan kopi seluas 3.607 m2 (tiga ribu enam ratus tujuh meter persegi) yang terletak di Dusun III Desa Bandung Marga, Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, dengan batas-batas utara tanah sinar, timur tanah sinar, selatan tanah milik marlina 7.303 m2, barat Sungai;
- 1 (satu) unit mobil merek BMW, warna hitam dengan Nomor Polisi BH 1395 MB ;
- Perabotan Rumah Tangga, berupa:
- 1 (satu) buah TV dinding merek LG 43 inch berwarna hitam;
- 12 (dua belas) lembar gorden ukuran 1,5 meter x 2,50 meter berwarna hitam-abu-abu;
- 1 (satu) Oven listrik merek kirin berwarna hitam;
- 2 (dua) buah kuali besar;
- 3 (tiga) buah toples Kristal putih emas merek Capodimonte;
- 1 (satu) buah ambal ukuran 2x2,5 cm warna cokelat;
- 71 (tujuh puluh satu) buah piring mahkota;
- 1 (satu) buah kompor gas satu tungku merek rinnai;
- 1 (satu) buah termos nasi merek lion star kapasitas 10 liter/1 kaleng;
- 1 (satu) buah spring bad warna maroon;
- 1 (satu) buah lemari kaca;
- 1 (satu) buah lemari piring kayu;
- Menetapkan Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi berhak atas harta bersama sebagaimana diktum angka 2 (dua) di atas dengan pembagian masing-masing pihak mendapat (seperdua) bagian;
- Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi untuk membagi harta bersama pada diktum angka 2.1 (dua titik satu), 2.2 (dua titik dua), 2.3 (dua titik tiga), 2.4 (dua titik empat) dan 2.5 (dua titik lima) di atas secara natura, apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dijual secara bersama-sama atau dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang kemudian hasilnya dibagi dua dan masing-masing pihak mendapat (seperdua) bagian;
- Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard) untuk objek sebagai berikut:
- 1 (satu) bidang tanah yang diatasnya terdapat bangunan rumah dengan luas total bangunan 152 m2 (seratus lima puluh dua meter persegi), yang terletak di Perumahan Pesona Griya Amanda Nomor 4, RT. 010 RW. 003 Kelurahan Cawang Baru, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, dengan batas-batas rumah utara tanah dan rumah Darmawan, timur jalan Gang I, selatan tanah dan rumah Konstantin Safira, barat Kebun kopi digarap oleh pak sade;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda type Megapro, warna putih hitam dengan Nomor Polisi BD 3502 KR;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk objek sebagai berikut:
- 1 (satu) bidang tanah seluas 63,80 meter x 9,90 meter versi Penggugat, dan 46,10 meter x 9,90 meter versi Tergugat, yang diatasnya terdapat bangunan rumah dengan luas 24,20 meter x 6,50 meter, yang terletak di Jalan Lintas Curup-Lubuk Linggau, Dusun IV Desa Sambirejo, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu;
- 1 (satu) bidang tanah sawah dengan luas 60 meter x 17 meter x 23 meter x 15 meter, yang terletak di Jalan Lintas Curup-Lubuk Linggau, Dusun IV Desa Sambirejo, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, dengan batas-batas utara aliran irigasi, timur jalan usaha tani, selatan tanah Amri alias Tamrin, barat aliran irigasi;
- 1 (satu) unit mobil pick up merek Suzuki Carry Futura tahun 2014, warna putih dengan Nomor Polisi BD 9460 KA atas nama Tergugat;
- 1 (satu) unit truck merek Mitsubishi model colt diesel FE 74 HDV (4x2) M/T tahun 2011, warna kuning dengan Nomor Polisi BH 8255 YL atas nama Ahmad Tarmizi;
- Perabotan Rumah Tangga, berupa:
- 1 (satu) set speaker aktif merek Polytron;
- 1 (satu) buah ambal ukuran 2x2,5 cm warna biru;
- 4 (empat) buah tempat tidur merek bola dunia warna dua cokelat, dua biru;
- Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi untuk menaati kesepakatan mediasi yang dilaksanakan pada hari senin tanggal 10 Juli 2023 yang berbunyi ?Para Pihak sepakat bahwa terhadap Objek berupa Buku Tabungan Haji Penggugat dengan Nomor Kursi 0700046168 beserta berkas lainnya yang dikuasai Tergugat untuk diserahkan kepada Penggugat?.
- Menghukum Tergugat Konvensi untuk menyerahkan Buku Tabungan Haji Penggugat dengan Nomor Kursi 0700046168 beserta berkas lainnya kepada Penggugat Konvensi;
- Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi untuk menyerahkan bagian Penggugat Konvensi kepada Penggugat Konvensi dan menyerahkan bagian Tergugat Konvensi kepada Tergugat Konvensi;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA CURUP Nomor 227/Pdt.G/2023/PA.Crp |
|
Nomor | 227/Pdt.G/2023/PA.Crp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PA CURUP |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Moh. Muhibuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Nurmalis Mbr Hakim Anggota Aprilia Candra, S.sy. |
Panitera | Panitera Pengganti M. Sahrun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat Konvensi; Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat Rekonvensi; Dalam Pokok Perkara Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 6.994.000,00 (enam juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 227/Pdt.G/2023/PA.Crp.zip
- Download PDF
- 227/Pdt.G/2023/PA.Crp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 18/Pdt.G/2023/PTA.Bn
Pertama : 227/Pdt.G/2023/PA.Crp
Statistik10968