Putusan PTA BENGKULU Nomor 18/Pdt.G/2023/PTA.Bn |
|
Nomor | 18/Pdt.G/2023/PTA.Bn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hj. Siti Zurbaniyah |
Hakim Anggota | Dra. Hj. Emmafatri, H. Azkar |
Panitera | Nil Khairi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Curup Nomor 227/Pdt.G/2023/PA.Crp, tanggal 22 September 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 6 Rabiul Awal 1445 Hijriyah;MENGADILI SENDIRIDalam KonpensiDalam EksepsiMenolak Eksepsi Tergugat;Dalam pokok perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan harta bersama Penggugat dengan Tergugat sebagai berikut:2.1. 1 (satu) bidang tanah pekarangan dengan luas 588 m2 (lima ratus delapan puluh delapan meter persegi), yang terletak di Jalan Lintas Curup-Lubuk Linggau, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah utara berbatasan dengan tanah dan rumah NR;- Sebelah timur berbatasan dengan tanah dan bangunan SMKN7;- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah dan rumah PR;- Sebelah barat berbatas dengan Jalan;2.2. 1 (satu) bidang tanah perkebunan kopi seluas 7.303 m2 (tujuh ribu tiga ratus meter persegi) yang terletak di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah utara berbatasan dengan kebun kopi 3.607 m2 (tiga ribu enam ratus meter persegi MR;- Sebelah timur berbatasan dengan tanah SN;- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah SB;- Sebelah barat berbatas dengan sungai;2.3. 1 (satu) bidang tanah perkebunan kopi seluas 3.607 m2 (tiga ribu enam enam ratus tujuh meter persegi) yang terletak di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah utara dengan tanah SN;- Sebelah timur berbatasan dengan tanah SN;- Sebelah selatan berbatasan dengan milik MR 7.303 m2;- Sebelah barat berbatas dengan sungai;2.4. Hasil penjual mobil Suzuki Carry Futura tahun 2014, warna putih dengan Nomor Polisi BD 9460 KA sejumlah Rp67.500.000,00 (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);2.5. 1 (satu) Unit mobil BMW, warna hitam dengan Nomor polisi BH 1395 MB;2.6. Perabotan rumah tangga berupa:1. 1 (satu) buah TV dinding merek LG 43 inch berwarna hitam;2. 2 (dua belas lembar gorden ukuran 2x2.7 cm berwama hitam abu-abu;3. 1 (satu) Oven listrik merek kirin berwama hitam;4. 2 (dua) buah kuali besar;5. 3 (tiga) buah toples kristal putih emas merek capodimonte;6. 1 (satu) buah ambal ukuran 2x2,5 m warna coklat;7. 71 (tujuh puluh satu) buah piring mahkota;8. 1 (satu) buah kompor gas satu tungku merek rinnai;9. Satu buah termos nasi merek lion stars kapasitas 10 liter/1 kaleng;10. 1 buah sring bad warna maroon;11. 1 (satu) buah lemari kaca;12. 1 (satu) buah lemari piring kayu;3. Menetapkan Penggugat dan Tergugat berhak atas harta bersama sebagaimana diktum angka 2 (dua) di atas, dengan pembagian masing-masing mendapat 1/2 bagian, jika tidak dapat dibagi secara natura, maka pembagian dilakukan dengan cara dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara, hasil penjualannya dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat;4. Menyatakan gugatan Penggugat:4.1. 1 (satu) sebidang tanah seluas 10 meter x 60 meter berikut satu bangunan rumah seluas 8 meter x 35 meter yang terletak di Jalan Lintas Curup-Lubuk Linggau, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten rejang Lebong, provinsi Bengkulu dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah utara berbatasan dengan Jalan Litas Curup-Lubuk Linggau;- Sebelah timur berbatasan dengan rumah sdr. MK;- Sebelah selatan berbatasan dengan Sungai Kecut;- Sebelah barat berbatas dengan rumah sdr.MJ;Yang dibeli pada tahun 2014 seharga Rp325.000.000,00 (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah)4.2. 1 (satu) bidang tanah yang diatasnya terdapat bangunan rumah dengan luas total bangunan 152 m2 (seratus lima puluh dua meter persegi), yang terletak di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, dengan batas-batas rumah utara tanah dan rumah DR, timur jalan Gang I, selatan tanah dan rumah Konstantin SF, barat Kebun kopi digarap oleh pak SE;4.3. 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda type Megapro, warna putih hitam dengan Nomor Polisi BD 3502 KR;4.4. pembagian harta bersama 2/3 untuk Penggugat dan 1/3 untuk Tergugat;4.5.Sisa hutang bersama sejumlah Rp266.066.692,00 (dua ratus dua puluh enam juta enam puluh enam ribu enam ratus sembilan puluh dua rupiah), sebagai hutang bersama Penggugat dengan Tergugat;4.6. Tuntutan tentang putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad).Tidak dapat diterima ((niet Onvankelijk verklaard)5. Menolak gugatan Penggugat sebagai berikut:5.1. 1 (satu) bidang tanah sawah dengan luas 60 meter x 17 meter x 23 meter x 15 meter, yang terletak di Jalan Lintas Curup-Lubuk Linggau, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, dengan batas-batas utara aliran irigasi, timur jalan usaha tani, selatan tanah AM, barat aliran irigasi;5.2. 1 (satu) unit truck merek Mitsubishi model colt diesel FE 74 HDV (4x2) M/T tahun 2011, warna kuning dengan Nomor Polisi BH 8255 YL atas nama AT;5.3. Perabotan Rumah Tangga, berupa:5.3.1. 1 (satu) set speaker aktif merek Polytron;5.3.2. 1 (satu) buah ambal ukuran 2x2,5 m warna biru;5.3.3. 4 (empat) buah tempat tidur merek bola dunia warna dua cokelat, dua biru;Dalam RekonpensiDalam EksepsiMenolak Eksepsi TergugatDalam Pokok Perkara1. Menolak gugatan Penggugat sebagai berikut:1.1. Tentang harta bersama di rekening BRI Simpang Rimbo, Kelurahan Kenali Besar Nomor Rekening 563101005908530;1.2. Tentang permohonan membuka blokir atas Rekening BRI Simpang Rimbo, Kelurahan Kenali Besar Nomor Rekening 563101005908530;2. Menyatakan gugatan Penggugat selebihnya tidak dapat diterima (niet Onvankelijk verklaard)Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp6.994.000,00 (enam juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pdt.G/2023/PTA.Bn.zip
- Download PDF
- 18/Pdt.G/2023/PTA.Bn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 18/Pdt.G/2023/PTA.Bn
Pertama : 227/Pdt.G/2023/PA.Crp
Statistik3511