- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Moch Sakat bin Bini telah meninggal dunia pada tanggal 7 Maret 2013 dan Insiyah binti Kartosentono juga telah meninggal dunia pada tanggal 20 Maret 2015;
- Menetapkan Moch Sakat bin Bini dan Insiyah binti Kartosentono sebagai pewaris;
- Menetapkan ahli waris dari almarhum Moch Sakat bin Bini dan almarhumah Insiyah binti Kartosentono adalah sebagai berikut:
- Menetapkan bahwa harta peninggalan/warisan almarhum Moch Sakat bin Bini dan almarhumah Insiyah binti Kartosentono adalah sebidang Tanah Darat sebagaimana termuat dalam sertifikat hak milik no. 592 atas nama MOHAMAT SAKAT Surat Ukur tgl 20 Mei 2001 No.003/2001 luas 1021 m2. beserta bangunan rumah permanent yang berdiri diatasnya. Selain bangunan rumah yang ditempati dan dibangun oleh Tergugat I (Sholiati) yang terletak di Desa Gupolo, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo.dengan batas-batas:
- Utara : Saluran ; Jalan Cempaka
- Timur : Tanah milik pak Suroto
- Selatan : Tanah Yasan milik P.Misni
- Barat : Tanah milik pak Sugiri dan milik P.Misni
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris terhadap harta warisan dari almarhum Moch Sakat bin Bini dan almarhumah Insiyah binti Kartosentono adalah:
- Menghukum Penggugat dan para Tergugat atau siapapun yang menguasai objek pada amar/diktum angka 5 (lima) tersebut untuk membagi dan menyerahkan bagian Penggugat dan para Tergugat dari objek tersebut sesuai bagiannya, jika tidak dapat dibagi dalam bentuk barang (natura) maka dilelang dimuka umum melalui bantuan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasilnya diserahkan kepada ahli waris sesuai bagian masing-masing;
- Menolak gugatan Penggugat tentang tanggungan biaya Tergugat II menjadi Anggota Polri, Tanggungan pengembalian harga 85 ekor kambing, Tanggungan tukar guling wakaf, pinjaman pak Sakat tahun 1983, Pemberian tanah oleh Ibu Insiyah kepada Penggugat seluas 24 M X 16 M;
- Menghukum Penggugat dan para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Putusan PA PONOROGO Nomor 909/Pdt.G/2023/PA.Po |
|
Nomor | 909/Pdt.G/2023/PA.Po |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PA PONOROGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Ali Hamdi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Slamet Bisribr Hakim Anggota Hj. Titik Nurhayati |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. N. Masruroh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 4.1. Drs, H. Zaenal Rusmadi M.Si. bin Moch Sakat selaku anak Laki-laki; 4.2. Sholiati binti Moch Sakat, selaku anak Perempuan; 4.3. Arifudin bin Moch Sakat, selaku anak laki-laki; 4.4. Siti Barokah binti Moch Sakat selaku anak Perempuan 6.1. Drs, H. Zaenal Rusmadi M.Si. bin Moch Sakat selaku anak Laki-laki, mendapat 2/6 bagian; 6.2. Sholiati binti Moch Sakat, selaku anak Perempuan mendapat 1/6 bagian ; 6.3. Arifudin bin Moch Sakat, selaku anak laki-laki mendapat 2/6 bagian; 6.4. Siti Barokah binti Moch Sakat selaku anak Perempuan mendapat 1/6 bagian; |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 909/Pdt.G/2023/PA.Po.zip
- Download PDF
- 909/Pdt.G/2023/PA.Po.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 455/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Pertama : 909/Pdt.G/2023/PA.Po
Statistik13099