Putusan PTA SURABAYA Nomor 455/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 455/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Asymuni |
Hakim Anggota | Muhajir, Siddiki |
Panitera | Dra. Hj. Sri Puji Rohmiatun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Ponorogo Nomor 909/Pdt.G/2023/PA.Po. tanggal 27 September 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 11 Rabiul Awwal 1445 Hijriyah dengan perbaikan amar sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan Mohamat Sakat bin Bini yang meninggal dunia tanggal 7 Maret 2013 dan Insiyah binti Kartosentono yang meninggal dunia tanggal 20 Maret 2015 adalah sebagai para Pewaris;3. Menetapkan ahli waris dari almarhum Mohamat Sakat bin Bini dan almarhumah Insiyah binti Kartosentono sebagaimana diktum angka 2 (dua) adalah: 3.1. Drs. H. Zaenal Rusmadi, M.Si. bin Mohamat Sakat, sebagai anak laki-laki;3.2. Sholiati binti Mohamat Sakat ,sebagai anak perempuan;3.3. Arifudin bin Mohamat Sakat, sebagai anak laki-laki;3.4. Siti Barokah binti Mohamat Sakat, sebagai anak perempuan;4. Menetapkan harta peninggalan almarhum Mohamat Sakat bin Bini dan almarhumah Insiyah binti Kartosentono yang belum dibagi waris adalah sebidang tanah darat beserta bangunan rumah permanen yang berdiri di atasnya, selain bangunan rumah hak milik kepunyaan Sholiati, sebagaimana termuat dalam Sertipikat Hak Milik No. 592 atas nama Mohamat Sakat Desa Gupolo, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, Propinsi Jawa Timur, Surat Ukur Nomor 003/2001, Luas 1021 (seribu dua puluh satu) meter persegi, dengan batas-batas:- Utara : Jalan Cempaka,- Timur : tanah milik Suroto,- Selatan : tanah milik Misni,- Barat : tanah milik Supiyah/Salam/Misni;5. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris terhadap harta peninggalan dari almarhum Mohamat Sakat bin Bini dan almarhumah Insiyah binti Kartosentono sebagaimana diktum angka 4 (empat) adalah:5.1. Drs, H. Zaenal Rusmadi M.Si. bin Mohamat Sakat, anak laki-laki, mendapat = 2/6 bagian;5.2. Sholiati binti Mohamat. Sakat, anak perempuan mendapat = 1/6 bagian;5.3. Arifudin bin Mohamat Sakat, anak laki-laki mendapat = 2/6 bagian;5.4. Siti Barokah binti Mohamat Sakat, anak perempuan mendapat = 1/6 bagian;6. Menghukum Penggugat dan para Tergugat untuk membagi dan menyerahkan harta peninggalan almarhum Mohamat Sakat dan almarhumah Insiyah kepada semua ahli waris sesuai bagiannya masing-masing sebagaimana pada diktum angka 5 (lima), jika tidak dapat dibagi dalam bentuk fisik (natura), maka dilelang di muka umum melalui bantuan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasilnya diserahkan kepada semua ahli waris sesuai bagiannya masing-masing;7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;8. Menghukum Penggugat dan para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara bersama-sama sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);III. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 455/Pdt.G/2023/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 455/Pdt.G/2023/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 455/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Pertama : 909/Pdt.G/2023/PA.Po
Statistik8199