Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 1-K/PMT.II/AD/I/2023 |
|
Nomor | 1-K/PMT.II/AD/I/2023 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI II JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Laut Hw Koerniawaty Sjarif |
Hakim Anggota | Kolonel Sus Siti Mulyaningsih, Kolonel Chk Adeng |
Panitera | Mayor Chk Agus Handaka |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa tersebut yaitu Marheny Probowaty, S.E. Letkol Caj (K) NRP 548665 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Penggelapan yang dilakukan secara bersama-sama? 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana penjara : Selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan.3. Menetapkan barang-barang bukti berupa: a. Barang:23. Uang tunai sejumlah Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) merupakan uang yang diberikan oleh Saksi-4 (Sdr. Wibowo) kepada Sdri. Sri Kristati (Saksi-7) sebagai penghubung antara Terdakwa dan Saksi-4 dengan Saksi-1.Dikembalikan kepada yang paling berhak dalam hal ini Saksi-1 (Sdri. Dikari Ratnawati, S.E.)b. Surat-surat:1). 1 (satu) lembar kuitansi bermaterai 6000 tanggal 16 Desember 2019 telah terima dari ibu Dikari Ratnawati (Saksi-1) uang sejumlah Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) untuk kerjasama bagi hasil/modal usaha dengan jasa 5% per bulan diterima oleh D. Marheny Probowati (Terdakwa). Adapun yang telah dibayarkan diantaranya:a) 1 (satu) lembar kuitansi tanpa martrai keuntungan sembako dari Ibu Marheny (Terdakwa) sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Ibu Ari Dipo (Saksi-1) tanggai 17 Januari 2020.b) 1 (satu) lembar kuitansi tanpa matrai keuntungan sembako dari Ibu Marheny (Terdakwa) sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Ibu Dikari Ratnawati (Saksi-1) tanggal 19 Februari 2020.c) 1 (satu) lembar kuitansi bermaterai 6000 keuntungan sembako dari Ibu Marheny (Terdakwa) sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Ibu Ibu Dikari Ratnawati (Saksi-1) tanggal 17 Maret 2020.d) 1 (satu) lembar kuitansi tanpa matrai keuntungan sembako bulan April jatuh tempo tanggal 16 April 2020 dari Ibu Marheny (Terdakwa) sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) kepada Bp. Didi Dipo (Saksi-2) suami Saksi-1 tanggal 20 April 2020.e) 1 (satu) lembar kuitansi tanpa matrai keuntungan sembako bulan April jatuh tempo tanggal 16 Mei 2020 dari Ibu Marheny (Terdakwa) sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Ibu. Ari Dipo (Saksi-1) tanggal 21 Mei 2020.Dikembalikan kepada Saksi-1 (Sdri. Dikari Ratnawati, S.E.)2). 1 (satu) lembar kuitansi bermaterai 6000 tanggal 6 Maret 2020 telah terima dari Ibu Dikari Ratnawati (Saksi-1) uang sejumlah Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) untuk modal usaha sembako jatuh tempo tangga! 6 tiap bulan dengan jasa keuntungan 5% diterima oleh D. Marheny Probowati (Terdakwa), adapun jasa 5 % yang sudah diterima adalah:a) 1 (satu) lembar bukti setoran tunai BNI tanggal 9 April 2020 Saksi-1 menerima keuntungan sebesar Rp. 77.000.000,- (tujuh puluh tujuh juta rupiah).b) 1 (satu) lembar bukti setoran tunai BNI tanggal 13 April 2020 Saksi-1 menerima keuntungan sebesar Rp. 64.000.000,- (enam puluh empat juta rupiah).c) 1 (satu) lembar bukti setoran tunai BNI tangga! 14 April 2020 Saksi-1 menerima keuntungan sebesar Rp. 59.000.000,- (lima puluh sembilan juta rupiah). Total Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).Dikembalikan kepada Saksi-1 (Sdri. Dikari Ratnawati, S.E.)3). 1 (satu) lembar kuitansi tanggal 8 Mei 2020 Saksi-1 menerima keuntungan sebesar Rp 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah).Dikembalikan kepada Saksi-1 (Sdri. Dikari Ratnawati, S.E.)4) 1 (satu) lembar kuitansi tanggal 12 November 2020 pengembalian dana investasi dari Terdakwa kepada Saksi-1 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sesuai bukti setoran dari Bank Mandiri.Dikembalikan kepada Terdakwa.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 25.000,00- (dua puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1-K/PMT.II/AD/I/2023.zip
- Download PDF
- 1-K/PMT.II/AD/I/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 45-K/PMU/BDG/AD/XI/2023
Pertama : 1-K/PMT.II/AD/I/2023
Statistik5736