Putusan DILMILTAMA Nomor 45-K/PMU/BDG/AD/XI/2023 |
|
Nomor | 45-K/PMU/BDG/AD/XI/2023 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | PENGGELAPAN |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | DILMILTAMA |
Jenis Lembaga Peradilan | DILMILTAMA |
Hakim Ketua | Marsekal Muda Tni Haryo Kusworo |
Hakim Anggota | Ha I Brigadir Jenderal Tni Apel Ginting, Ha Ii Laksamana Pertama Tni Ismu Edy Aryanto |
Panitera | Kolonel Kum Muhammad Idris |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 1. MENYATAKAN MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH TERDAKWA MARHENY PROBOWATY, S.E., LETKOL CAJ (K) NRP 548665. 2. MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN MILITER TINGGI II JAKARTA 1-K/PMT-II/AD/I/2023 TANGGAL 15 AGUSTUS 2023, SEKEDAR PIDANA PENJARA SEHINGGA AMARNYA SEBAGAI BERIKUT: - PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN. 3. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA TINGKAT BANDING KEPADA TERDAKWA SEJUMLAH RP30.000,00 (TIGA PULUH RIBU RUPIAH). 4. MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA AGAR MENGIRIMKAN SALINAN PUTUSAN INI BESERTA BERKAS PERKARANYA KEPADA PENGADILAN MILITER TINGGI II JAKARTA. |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa Marheny Probowaty, S.E., Letkol Caj (K) NRP 548665.2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta 1-K/PMT-II/AD/I/2023 tanggal 15 Agustus 2023, sekedar pidana penjara sehingga amarnya sebagai berikut:- Pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.3. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sejumlah Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah).4. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 45-K/PMU/BDG/AD/XI/2023.zip
- Download PDF
- 45-K/PMU/BDG/AD/XI/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 45-K/PMU/BDG/AD/XI/2023
Pertama : 1-K/PMT.II/AD/I/2023
Statistik10750