- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon, (Agung Hermawan Kusuma bin Suwondo)untuk menjatuhkan talak satu raj'i kepada Termohon, (Indah Reski Ananda binti Amiruddin)di depan persidangan Pengadilan Agama Makassar;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Alesha Mikhayla Agung, lahir di Makassar tanggal 11 September 2021 (2 tahun), berada di bawah asuhan (hadhanah) Penggugat sebagai ibu kandungnya dan Penggugat wajib memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anaknya tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa:
- Menghukum pula Tergugat untuk membayar kepada Penggugat Nafkah anak bernama Alesha Mikhayla Agung, lahir di Makassar tanggal 11 September 2021 (2 tahun) sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulannya dengan kenaikan 10% setiap tahun sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai anak tersebut dewasa atau mandiri di luar biaya pendidikan dan kesehatan kepada Penggugat;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Membebankankepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.530.000,00 (lima ratus tiga puluh ribu rupiah);
Putusan PA MAKASSAR Nomor 1007/Pdt.G/2023/PA.Mks |
|
Nomor | 1007/Pdt.G/2023/PA.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 30 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Ahmad P. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Mulyati Ahmadbr Hakim Anggota Dra. Hj. Jusmah |
Panitera | Panitera Pengganti H. Zaenal Abidin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi: 3.1 Nafkah Iddah selama 3 bulah sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah); 3.2 Mut?ah berupa uang sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah); 3.3 Nafkah lampau sejumlah Rp.9.000.000,00 (sembilan juta rupiah); Dengan ketentuan kewajiban-kewajiban Tergugat tersebut pada angka 3.1, 3.2 dan 3.3 dibayar sebelum pengucapan ikrar talak; Dalam Konvensi dan Rekonvensi: |
Tanggal Musyawarah | 2 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 2 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 132/Pdt.G/2023/PTA.Mks
Pertama : 1007/Pdt.G/2023/PA.Mks
Statistik270