Putusan PTA MAKASSAR Nomor 132/Pdt.G/2023/PTA.Mks |
|
Nomor | 132/Pdt.G/2023/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H Muh Abduh Sulaeman |
Hakim Anggota | Dra. Hj. St. Mawaidah, Brm. Basir |
Panitera | Muhammad Fuad Fathoni |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 1007/Pdt.G/ 2023/ PA.Mks, tanggal 2 Oktober 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 16 Rabiul Awal 1445 Hijriah, dengan memperbaiki amar putusan, sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut:Dalam Konvensi Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberikan izin kepada Pemohon, (Agung Hermawan Kusuma bin Suwondo) untuk menjatuhkan talak satu raj'i kepada Termohon, (Indah Reski Ananda binti Amiruddin) di depan persidangan Pengadilan Agama Makassar;Dalam Rekonvensi Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Alesha Mikhayla Agung, lahir di Makassar tanggal 11 September 2021 (2 tahun), berada di bawah asuhan (hadhanah) Penggugat sebagai ibu kandungnya dan Penggugat wajib memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anaknya tersebut; Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa: 3.1 Nafkah Iddah selama 3 bulah sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah); 3.2 Mut?ah berupa uang sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah); 3.3 Nafkah lampau sejumlah Rp.9.000.000,00 (sembilan juta rupiah); Dibayarkan sebelum pengucapan ikrar talak;4. Menghukum pula Tergugat untuk membayar kepada Penggugat Nafkah anak bernama Alesha Mikhayla Agung, lahir di Makassar tanggal 11 September 2021 (2 tahun) sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulannya dengan kenaikan 10% setiap tahun sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai anak tersebut dewasa atau mandiri di luar biaya pendidikan dan kesehatan kepada Penggugat;5. Tidak menerima gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp.530.000,00 (lima ratus tiga puluh ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150,000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 132/Pdt.G/2023/PTA.Mks
Pertama : 1007/Pdt.G/2023/PA.Mks
Statistik1530