- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR NOMOR 405/PID.SUS/2023/PN JKT TIM TANGGAL 29 AGUSTUS 2023 YANG DIMOHONKAN BANDING DENGAN MENGUBAH SEKEDAR REDAKSI POINT 3 (TIGA) DAN 4 (EMPAT) YAITU MENGHILANGKAN KATA PARA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI :
- MENYATAKAN TERDAKWA JAKA WAHYUDI BIN BAHAGIA SEMBIRING TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SECARA BERSAMA SAMA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENAWARKAN UNTUK DIJUAL, MENJUAL, MEMBELI, MENERIMA, MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI, MENUKAR, ATAU MENYERAHKAN NARKOTIKA GOLONGAN I;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 8 (DELAPAN) TAHUN DENDA SEBESAR RP. 1.000.000.000 DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP BERISI 40 (EMPAT PULUH) BUNGKUS PLASTIK KLIP MASING-MASING BERISIKAN KRISTAL WARNA PUTIH DENGAN BERAT NETTO SELURUHNYA 3,3423 GRAM.
- 1 (SATU) ALAT HIDAP SABU.
- 1 (SATU) MASKER BUFF.
- 1 (SATU) BUNGKUS ROKOK SAMPOERNA MILD.
- 1 (SATU) HANDPHONE LENOVO WARNA HITAM.
- 1 (SATU) HANDPHONE XIAOMI WARNA SILVER.
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR HONDA BEAT WARNA PUTIH MERAH NO. POLISI : B-4323-TTU, NO. RANGKA : MH1JM2118JK715958, NO. MESIN : JM21E1706107.
- UANG TUNAI RP. 200.000,- (DUA RATUS RIBU RUPIAH).
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP. 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 405/Pid.Sus/2023/PN Jkt Tim tanggal 29 Agustus 2023 yang dimohonkan banding dengan mengubah sekedar redaksi point 3 (tiga) dan 4 (empat) yaitu menghilangkan kata Para, sehingga amar selengkapnya berbunyi :
- Menyatakan Terdakwa JAKA WAHYUDI bin BAHAGIA SEMBIRING terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama sama tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun denda sebesar Rp. 1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 40 (empat puluh) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,3423 gram.
- 1 (satu) alat hidap Sabu.
- 1 (satu) Masker buff.
- 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Mild.
- 1 (satu) handphone Lenovo warna hitam.
- 1 (satu) handphone Xiaomi warna silver.
- 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna putih merah No. Polisi : B-4323-TTU, No. Rangka : MH1JM2118JK715958, No. Mesin : JM21E1706107.
- Uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 5.000,00 (Lima Ribu Rupiah);
Putusan PT JAKARTA Nomor 244/PID.SUS/2023/PT DKI |
|
Nomor | 244/PID.SUS/2023/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 19 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Berlin Damanik |
Hakim Anggota | Nelson Pasaribu, Brchrisno Rampalodji |
Panitera | Hj. Betty Hartati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN ATAS NAMA MOLANA ALIAS MAUN BIN (ALM) SUTRISNO DAN KIKI FATMALA BIN (ALM) KOMARUDIN. |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama MOLANA alias MAUN bin (alm) SUTRISNO dan KIKI FATMALA bin (alm) KOMARUDIN. |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 405/Pid.Sus/2023/PN JKT.TIM
Banding : 244/PID.SUS/2023/PT.DKI
Statistik1030