Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 405/Pid.Sus/2023/PN JKT.TIM |
|
Nomor | 405/Pid.Sus/2023/PN JKT.TIM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Gatot Ardian Agustriono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dony Dortmund, Hakim Anggota Herbert Harefa |
Panitera | Irma Rosmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa JAKA WAHYUDI bin BAHAGIA SEMBIRING terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama sama tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I?;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun denda sebesar Rp. 1.000.000.000dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa :1) 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 40 (empat puluh) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,3423 gram2) 1 (satu) alat hidap Sabu3) 1 (satu) Masker buff4) 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Mild5) 1 (satu) handphone Lenovo warna hitam6) 1 (satu) handphone Xiaomi warna silver7) 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna putih merah No. Polisi : B-4323-TTU, No. Rangka : MH1JM2118JK715958, No. Mesin : JM21E17061078) Uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama MOLANA alias MAUN bin (alm) SUTRISNO dan KIKI FATMALA bin (alm) KOMARUDIN.6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 405/Pid.Sus/2023/PN JKT.TIM
Banding : 244/PID.SUS/2023/PT.DKI
Statistik1190