- Menolak Provisi Penggugat;
- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat III, VII,VIII dan Tergugat XII untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah ahli waris sah dari Almarhum Jacob Tuhumury yang adalah keturunan dari moyang Salmon Tuhumury;
- Menyatakan bahwa objek sengketa I sampai dengan objek sengketa X adalah bagian dari bidang tanah dusun Pusaka Eung milik Almarhum Jacob Tuhumury yang selanjutnya diwariskan kepada Para Penggugat;
- Menyatakan bahwa objek sengketa I sampai dengan objek sengketa X adalah sah milik Para Penggugat;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah perbuatan melawan hak dan melawan hukum;
- Menyatakan jual beli yang dilakukan antara Tergugat II dengan Tergugat III, Jual beli antara Tergugat V dengan Tergugat VII, jual beli antara Mathilda Dorina Pasanea dengan Tergugat VII dan jual beli antara Tergugat IX dengan Tergugat X adalah jual beli yang tidak sah sehingga jual beli tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku;
- Menyatakan Surat Keterangan alas hak yang dikeluarkan oleh Tergugat XI kepada Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, dan Surat Keterangan alas hak yang dikeluarkan oleh Tergugat XIII kepada Tergugat I dan Tergugat VI, adalah Surat Keterangan alas hak yang tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor: 234/Desa Urimessing tanggal 26 Oktober 2000 Gambar Situasi Nomor: 23/2000 tanggal 26 Oktober 2000 yang telah dipecahkan menjadi 4 (empat) Sertifikat Hak Milik baru yaitu SHM Nomor: 242/Desa Urimessing tanggal 18 Desember 2000 Surat Ukur Nomor: 41/2000 tanggal 15 Desember 2000 seluas 5.000 M2, SHM Nomor: 243/Urimessing tanggal 15 Desember 2000 Surat Ukur Nomor: 42/2000 tanggal 15 Desember 2000 seluas 5.000 M2, SHM Nomor: 244/Urimessing Surat Ukur Nomor: 43/2000 seluas 5.000 M2, dan SHM Nomor: 234/Urimessing seluas 5.000 M2 atas nama Tergugat I, Sertifikat Hak Milik Nomor: 138/Desa Urimessing tanggal 25 Januari 1989 Gambar Situasi Nomor:761/1988 tanggal 22 September 1988 atas nama Tergugat III, Sertifikat Hak Milik Nomor: 140/Desa Urimessing tanggal 25 Januari 1989 Gambar Situasi Nomor: 308/1988 tanggal 23 Maret 1988 atas nama Tergugat III, Sertifikat Hak Milik Nomor: 141/Desa Urimessing tanggal 25 Januari 1989 Gambar Situasi Nomor: 312/1988 tanggal 08 November 1988 atas nama Tergugat IV,Sertifikat Hak Milik Nomor: 144/Desa Urimessing tanggal 25 Januari 1989 Gambar Situasi Nomor: 310/1988 tanggal 23 Maret 1988 atas nama Tergugat VII, Sertifikat Hak Milik Nomor: 143/Desa Urimessing tanggal 25 Januari 1989 Gambar Situasi Nomor:308/1988 tanggal 23 Maret 1988 atas nama Tergugat VII, Sertifikat Hak Milik Nomor: 142/Desa Urimessing tanggal 25 Januari 1989 Gambar Situasi Nomor: 1085/1988 tanggal 08 November 1988 atas nama Tergugat VII, Sertifikat Hak Milik Nomor: 139/Desa Urimessing tanggal 25 Januari 1989 Gambar Situasi Nomor: 1083/1988 tanggal 08 November 1988 atas nama Tergugat VIII, Sertifikat Hak Milik Nomor: 223/Desa Urimessing tanggal 30 September 1989 Surat Ukur Nomor: 759/1988 tanggal 21 September 1988 atas nama Tergugat VI, Sertifikat Hak Milik Nomor: 145 sisa/Desa Urimessing tanggal 16 Februari 1989 Gambar Situasi Nomor: 292/1987 tanggal 09 April 1987 yang telah dipecahkan menjadi 2 (dua) sertifikat hak milik baru berupa Sertifikat Hak Milik Nomor: 215/Urimessing tanggal 05 Oktober 1998 seluas 5.868 M2, dan Sertifikat Hak Milik Nomor: 216/Urimessing tanggal 05 Oktober 1998 seluas 3.278 M2 atas nama Tergugat X adalah Sertifikat Hak MIlik yang tidak sah sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku;
- Menyatakan sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Sertifikat Hak Milik Nomor: 234/Desa Urimessing tanggal 26 Oktober 2000 Gambar Situasi Nomor: 23/2000 tanggal 26 Oktober 2000 yang telah dipecahkan menjadi 4 (empat) Sertifikat Hak Milik baru yaitu SHM Nomor: 242/Desa Urimessing tanggal 18 Desember 2000 Surat Ukur Nomor: 41/2000 tanggal 15 Desember 2000 seluas 5.000 M2, SHM Nomor: 243/Urimessing tanggal 15 Desember 2000 Surat Ukur Nomor : 42/2000 tanggal 15 Desember 2000 seluas 5.000 M2, SHM Nomor: 244/Urimessing Surat Ukur Nomor: 43/2000 seluas 5.000 M2, dan SHM Nomor: 234/Urimessing seluas 5.000 M2 atas nama Tergugat I, Sertifikat Hak Milik Nomor: 138/Desa Urimessing tanggal 25 Januari 1989 Gambar Situasi Nomor:761/1988 tanggal 22 September 1988 atas nama Tergugat III, Sertifikat Hak Milik Nomor: 140/Desa Urimessing tanggal 25 Januari 1989 Gambar Situasi Nomor: 308/1988 tanggal 23 Maret 1988 atas nama Tergugat III, Sertifikat Hak Milik Nomor: 141/Desa Urimessing tanggal 25 Januari 1989 Gambar Situasi Nomor: 312/1988 tanggal 08 November 1988 atas nama Tergugat IV, Sertifikat Hak Milik Nomor: 144/Desa Urimessing tanggal 25 Januari 1989 Gambar Situasi Nomor: 310/1988 tanggal 23 Maret 1988 atas nama Tergugat VII, Sertifikat Hak Milik Nomor: 143/Desa Urimessing tanggal 25 Januari 1989 Gambar Situasi Nomor:308/1988 tanggal 23 Maret 1988 atas nama Tergugat VII, Sertifikat Hak Milik Nomor:142/Desa Urimessing tanggal 25 Januari 1989 Gambar Situasi Nomor:1085/1988 tanggal 08 November 1988 atas nama Tergugat VII, Sertifikat Hak Milik Nomor: 139/Desa Urimessing tanggal 25 Januari 1989 Gambar Situasi Nomor:1083/1988 tanggal 08 November 1988 atas nama Tergugat VIII, Sertifikat Hak Milik Nomor:223/Desa Urimessing tanggal 30 September 1989 Surat Ukur Nomor : 759/1988 tanggal 21 September 1988 atas nama Tergugat VI, Sertifikat Hak Milik Nomor: 145 sisa/Desa Urimessing tanggal 16 Februari 1989 Gambar Situasi Nomor: 292/1987 tanggal 09 April 1987 yang telah dipecahkan menjadi 2 (dua) sertifikat hak milik baru berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 215/Urimessing tanggal 05 Oktober 1998 seluas 5.868 M2, dan Sertifikat Hak Milik Nomor: 216/Urimessing tanggal 05 Oktober 1998 seluas 3.278 M2 atas nama Tergugat X;
- Memerintahkan kepada Tergugat XII setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap, agar segera menerbitkan Sertifikat Hak Milik kepada para Pemohon yang menggunakan Surat Pernyataan pelepasan hak dari Para Penggugat atau Surat Pernyataan pelepasan hak yang pernah dikeluarkan oleh Almarhum Jacob Tuhumury;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini;
- Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menyatakan Gugatan Penggugat Rekonvensi XIII/Tergugat Konvensi XIII ditolak untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat I,III,VII,VIII dan XII Konvensi dan Penggugat Rekonvensi XIII membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 6.730.000, (enam juta tujuh ratus tiga puluh ribu ripiah)
Putusan PN AMBON Nomor 245/Pdt.G/2022/PN Amb |
|
Nomor | 245/Pdt.G/2022/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Martha Maitimu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ismail Wael, M.hbr Hakim Anggota Lutfi Alzagladi |
Panitera | Panitera Pengganti: Merlyn Heumasse |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konvensi; Dalam Provisi; Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi dan Rekonvensi: |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3195 K/Pdt/2024
Pertama : 245/Pdt.G/2022/PN Amb
Statistik1510