- Menyatakan Terdakwa I Muhamad Reza Phalevi Bin Herman Latif dan Terdakwa II Deni Setiawan Bin Maman, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1(satu) Kilogram atau melebihi 5(lima) batang pohon dan menguasai serta memiliki narkotika bukan tanaman?.
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa, dengan pidana penjara masing-masing selama 18(delapan belas) tahun dan denda sebesar Rp1.000. 000.000,-(Satu miliar rupiah) dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pdana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kardus besar berisikan 50 (lima puluh) bungkus narkotika jenis ganja dengan berat bruto seluruhnya 51.740,3 (lima puluh satu ribu tujuh ratus empat puluh koma tiga) gram ;
- 1 (satu) kardus besar berisikan 10 (sepuluh) bungkus narkotika jenis ganja dengan berat bruto seluruhnya 10.202,4 (sepuluh ribu dua ratus dua koma empat) gram dan 6 (enam) bungkus narkotika jenis ganja dengan berat bruto seluruhnya 595,2 (lima ratus Sembilan puluh lima koma dua) gram ;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi Kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,42 gram ;
- 1 (satu) bundel plastik bening ;
- 1 (satu) bundel plastik sampah warna hitam ;
- 1 (satu) bundel paper bag warna coklat ;
- 2 (dua) buah timbangan ;
- 1 (satu) unit HP Nokia warna putih ;
- 1 (satu) unit HP Oppo A57 warna putih ;
- 1 (satu) unit HP Redmi Note9 pro warna biru ;
- 1 (satu) unit motor Vario warna hijau putih dengan nomor polisi B 3935 TPQ
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 408/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 408/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 22 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dulhusin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bambang Sucipto, Br Hakim Anggota R. Bernadette Samosir |
Panitera | Panitera Pengganti: Rustiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas Untuk Dimusnahkan Dirampas untuk negara. Membebani para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5000,-(Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 408/Pid.Sus/2023/PN_Jkt.Pst.zip
- Download PDF
- 408/Pid.Sus/2023/PN_Jkt.Pst.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 408/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst
Banding : 291/PID.SUS/2023/PT.DKI
Statistik2715