- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR: 408/PID.SUS/2023/PN JKT PST TANGGAL 03 OKTOBER 2023 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA I MUHAMMAD REZA PHALEVI BIN HERMAN LATIF DAN TERDAWA II DENI SETIAWAN BIN MAMAN TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA: TURUT SERTA MELAKUKAN PERBUATAN TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI MENUKAR, MENYERAHKAN ATAU MENERIMA NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 1 (SATU) KILOGRAM ATAU MELEBIHI 5 (LIMA) BATANG POHON DAN MENGUASAI SERTA MEMILIKI NARKOTIKA BUKAN TANAMAN;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA PARA TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA: 20 (DUA PULUH) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP1.000.000.000,- (SATU MILIAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN BILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA: 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN AGAR MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR PARA TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) KARDUS BESAR BERISIKAN 50 (LIMA PULUH) BUNGKUS NARKOTIKA JENIS GANJA DENGAN BERAT BRUTO SELURUHNYA 51.740,3 (LIMA PULUH SATU RIBU TUJUH RATUS EMPAT PULUH KOMA TIGA) GRAM;
- 1 (SATU) KARDUS BESAR BERISIKAN 10 (SEPULUH) BUNGKUS NARKOTIKA JENIS GANJA DENGAN BERAT BRUTO SELURUHNYA 10.202,4 (SEPULUH RIBU DUA RATUS DUA KOMA EMPAT) GRAM DAN 6 (ENAM) BUNGKUS NARKOTIKA JENIS GANJA DENGAN BERAT BRUTO SELURUHNYA 595,2 (LIMA RATUS SEMBILAN PULUH LIMA KOMA DUA) GRAM;
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING BERISI KRISTAL PUTIH NARKOTIKA JENIS SHABU DENGAN BERAT BRUTO 0,42 GRAM;
- 1 (SATU) BUNDEL PLASTIK BENING;
- 1 (SATU) BUNDEL PLASTIK SAMPAH WARNA HITAM;
- 1 (SATU) BUNDEL PAPER BAG WARNA COKLAT;
- 2 (DUA) BUAH TIMBANGAN;
- 1 (SATU) UNIT HP NOKIA WARNA PUTIH;
- 1 (SATU) UNIT HP OPPO A57 WARNA PUTIH;
- 1 (SATU) UNIT HP REDMI NOTE9 PRO WARNA BIRU;
- 1 (SATU) UNIT MOTOR VARIO WARNA HIJAU PUTIH DENGAN NOMOR POLISI B 3935 TPQ DIRAMPASUNTUK NEGARA;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 408/Pid.Sus/2023/PN Jkt Pst tanggal 03 Oktober 2023 yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan, sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa I MUHAMMAD REZA PHALEVI bin HERMAN LATIF dan Terdawa II DENI SETIAWAN bin MAMAN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Turut Serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) Kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon dan menguasai serta memiliki Narkotika bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa dengan pidana penjara Masing-masing selama: 20 (dua puluh) Tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama: 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kardus besar berisikan 50 (lima puluh) bungkus Narkotika jenis ganja dengan berat bruto seluruhnya 51.740,3 (lima puluh satu ribu tujuh ratus empat puluh koma tiga) gram;
- 1 (satu) kardus besar berisikan 10 (sepuluh) bungkus Narkotika jenis ganja dengan berat bruto seluruhnya 10.202,4 (sepuluh ribu dua ratus dua koma empat) gram dan 6 (enam) bungkus Narkotika jenis ganja dengan berat bruto seluruhnya 595,2 (lima ratus sembilan puluh lima koma dua) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi Kristal putih Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,42 gram;
- 1 (satu) bundel plastik bening;
- 1 (satu) bundel plastik sampah warna hitam;
- 1 (satu) bundel paper bag warna coklat;
- 2 (dua) buah timbangan;
- 1 (satu) unit HP Nokia warna putih;
- 1 (satu) unit HP Oppo A57 warna putih;
- 1 (satu) unit HP Redmi Note9 pro warna biru;
- 1 (satu) unit motor Vario warna hijau putih dengan Nomor polisi B 3935 TPQ Dirampasuntuk Negara;
Putusan PT JAKARTA Nomor 291/PID.SUS/2023/PT DKI |
|
Nomor | 291/PID.SUS/2023/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 30 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Binsar Gultom |
Hakim Anggota | Subachran Hardi Mulyono, Brh. Andi Cakra Alam |
Panitera | Djoko Santoso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA MASING-MASING KEPADA TERDAKWA I MUHAMMAD REZA PHALEVI BIN HERMAN LATIF DAN TERDAWA II DENI SETIAWAN BIN MAMAN, DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas Untuk Dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara Masing-masing kepada Terdakwa I MUHAMMAD REZA PHALEVI bin HERMAN LATIF dan Terdawa II DENI SETIAWAN bin MAMAN, dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 291/PID.SUS/2023/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 291/PID.SUS/2023/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 408/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst
Banding : 291/PID.SUS/2023/PT.DKI
Statistik7336