- Mengabulkan gugatan para Penggugat Konpensi untuk sebagaian;
- Menetapkan telah meninggal dunia H. Aiyub bin Idi pada tanggal 18 September 2022 di karena sakit;
- Menetapkan Ahli Waris dari Almarhum H. Aiyub bin Idi adalah:
- Safrianti binti Abdullah (Isteri);
- Munazir bin H. Aiyub (anak Laki-laki kandung);
- Munazar bin H. Aiyub, (anak Laki-laki kandung);
- Pidieana binti H. Aiyub (anak perempuan kandung);
- Azimat bin H. Aiyub, (anak Laki-laki kandung);
- Nurul Akmaliah binti H. Aiyub,(anak perempuan kandung);
- Riska Fauza binti H. Aiyub (anak perempuan kandung);
- Haura binti H. Aiyub (anak perempuan kandung);
- Menetapkan harta yang diperoleh Pewaris H. Aiyub Idi dengan istri pertamanya (Sapiah binti Abdullah) adalah yang tersebut pada objek 4.1 dalam gugatan konpensi berupa 1 (satu) unit Ruko terletak di Gampong Peukan Pidie, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie dengan batas-batas:
- Utara berbatas dengan rumah ibu Jawa;
- Selatan Berbatas dengan Lorong;
- Barat berbatas dengan Lorong;
- Timur berbatas dengan Jalan Meunasah Peukan Pidie;
- Menetapkan (seperdua) dari objek dalam diktum 4 di atas merupakan hak almarhumah Sapiah binti Abdullah sebagai bagian dari harta bersama dengan H. Aiyub Idi yang kemudian menjadi tirkah/warisan diterima oleh ahli warisnya;
- Menetapkan (seperempat) dari tirkah/warisan almarhumah Sapiah binti Abdullah sebagimana tersebut dalam diktum 5 di atas, merupakan hak bagian almarhum H. Aiyub bin Idi dalam kedudukannya sebagai suami;
- Menetapkan (seperdua) dari objek dalam dictum 4 di atas sebagai tirkah/warisan dari H. Aiyub bin Idi (Pewaris) yang harus dibagikan kepada ahli warisnya sesuai hak bagiang masing-masing;
- Menetapkan harta yang diperoleh Pewaris H. Aiyub Idi dengan istri keduanya (Safrianti binti Abdullah) adalah sebagai berikut :
- 1 (satu) unit Kedai di Pasar ikan Pidie, yang terletak di Gampong Lampoh Lada, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, atau sebagaimana yang terurai dalam Akte Jual Beli Nomor: 41/Pidie/DLL/1992, yang dibuat di hadapan Camat Pidie, selaku PPAT, pada tanggal 30 Oktober 1992 -.
- Utara berbatas dengan Kedai Kak Isna Pasar Ikan Pidie;
- Selatan Berbatas dengan Pasar Ikan Pidie;
- Barat berbatas dengan Lorong Pasar I kan;
- Timur berbatas dengan Jalan Pidie- Garot;
- 1 (satu) unit Kedai di Pasar ikan Pidie, yang terletak di Gampong Lampoh Lada, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie atau sebagaimana yang terurai dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 3, atas nama AIYUB IDI, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pidie pada tahun 1991;.
- Utara berbatas dengan Kedai Kak Sri Jualan;
- Selatan Berbatas dengan Warung Kopi Wandi;
- Barat berbatas dengan Lorong;
- Timur berbatas dengan Jalan Pidie Garot
- 1 (satu) unit Toko yang terletak di Gampong Lampoh Lada, Kecamatan Pidie Kabupaten Pidie atau sebagaimana yang terurai dalam Sertifikat Hak Milik Nomar 508, atas nama AIYUB IDI, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pidie pada tahun 2009, dengan batas batas:
- Utara berbatas dengan Lorong Lampoh Lada;
- Selatan Berbatas dengan Toko Aiyub Idi;
- Barat berbatas dengan Jalan Garot Pide;
- Timur berbatas dengan Rumah tempat tinggal Penggugat
- 1 (satu) unit Rumah yang terletak di Gampong Lampoh Lada, Kecamatan Pidie, Kabupten Pidie, atau sebagaimana yang terurai dalam Sertifikat Hak Milik No. 514, atas nama Nursiah Abbas (sudah dibeli oleh Aiyub Idi, namun belum balik nama, sertifikat masih atas nama pemilik lama), yang dikeluarkan oleh Kantor Pertahan Kabupaten Pidie pada tahun 2007, dengan batas Batas :
- Utara berbatas dengan Lorong Lampoh Lada;
- Selatan Berbatas dengan Rumah pak Reko;
- Barat berbatas dengan toko Aiyub Idi;
- Timur berbatas dengan Rumah ibu Badriah
- 1 (satu) unit kendaraan roda empat Model Micro Bus, Merk Toyota, Type, HIACE, Jenis Commuter, tahun 2014, warna Putih, Nomor Mesin: 2KDA649523, Nopol: BL 7441 JH;
- 1 (satu) unit kendaraan roda empat Merk MITSIBISHI, Type L 300 BC-R, Jenis MB Penumpang, Model Minibus, tahun 2016, warna: Putih, Nomor Rangka MHMLOWY39GK010116, Nomor Mesin D56CP58943, Nopol: BL 1837 PB;
- 1 (satu) unit kendaraan roda empat Merk Toyota Type Kijang Innova 2.4 V, tahun pembuatan 2020, Nomor Mesin 2GC724918, warna: Putih Nopol: BL 1748 AQ;
- 1 (satu) unit kendaraan roda dua, Jenis Sepeda Motor, Merk: Honda, tahun 2013, warna : Putih, Nopol: BL 4617 PAI;
- 1 (satu) unit kendaraan Roda dua, jenis Sepada Motor, Merk: Honda, tahun 2017, warna : Puti Merah, Nopol: BL 3248 PAU;
- 1 ( satu ) unit kendaraan Roda dua, Jenis Sepeda Motor, Merk, Honda, tahun 2019, warna Putih Merah, Nopol BL 4594 PAZ;
- Uang Tabungan pada Bank Aceh Nomor Rekening 08002430001720 atas nama Safrianti sebesar Rp 815.116.459.68 (delapan ratus lima belas juta seratus enam belas ribu empat ratus lima puluh sembilan rupiah) ditambah dengan uang tunai yang berada pada Tergugat I (Munazir bin H. Aiyub) Rp300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah), sehingga keseluruhannya sejumlah Rp1.115.116.459.68 (satu Miliar seratus lima belas juta seratus enam belas ribu empat ratus lima puluh sembilan rupiah);
- Menetapkan (seperdua) dari objek dalam diktum 8.1 sampai dengan diktum 8.11 di atas merupakan hak Penggugat I Konpensi (Safrianti binti Abdullah) sebagai bagian harta bersama;
- Menetapkan (seperdua) dari objek dalam diktum 8.1 sampai dengan diktum 8.11 di atas sebagai tirkah/warisan dari H. Aiyub bin Idi (Pewaris) yang harus dibagikan kepada ahli warisnya sesuai hak bagiang masing-masing;
- Menetapkan bahagian masing-masing ahli waris sebagai berikut;
- Safrianti binti Abdullah (isteri) mendapat 1/8 = 12,5%;
- Munazir bin H. A (anak laki-laki) mendapat 2/10 x 7/8 = 14/80 =17,5%;
- Munazar bin H. Aiyub Idi (anak laki-laki) mendapat 2/10 x 7/8 = 14/80 =17,5%;
- Pidieana binti H. Aiyub (anak perempuan) mendapat 1/10 x 7/8 = 7/80 = 8,75 %;
- Azimat bin H. Aiyub (anak laki-laki) mendapat 2/10 x 7/8 = 14/80 =17,5%;
- Nurul Akmaliah binti H. Aiyub (anak perempuan) mendapat 1/10 x 7/8 = 7/80 = 8,75 %;
- Rizka Fauza binti H. Aiyub (anak Perempuan ) mendapat 1/10 x 7/8 = 7/80 = 8,75 %;
- Haura binti H. Aiyub (anak Perempuan) mendapat 1/10 x 7/8 = 7/80 = 8,75 %;
- Menghukum kedua belah pihak untuk mematuhi putusan ini dengan menyerahkan objek terperkara kepada masing-masing ahli waris yang berhak sesuai hak bagian masing-masing, apabila tidak dapat dibagi secara natura maka akan dilakukan jual lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya akan dibagikan kepada ahli waris sesuai hak masing-masing;
- Menolak dan menyatakan tidak dapat diterima untuk selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan rekonvensi para Penggugat Rekonvensi untuk sebagaian;
- Menetapkan harta yang diperoleh Pewaris H. Aiyub Idi dengan istri keduanya (Safrianti binti Abdullah) adalah sebagai berikut :
- 1 (satu) unit Rumah permanen tidak termasuk tanah pertapakannya yang terletak di gampong Pante Garot Kecamatan Indrajaya, kabupaten Pidie (objek pada huruf A), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan rumah almh Sapiah binti Abdullah/alm. H. Aiyub bin Idi;
- Sebelah Selatan berbatas dengan rumah Ibu Gayo;
- Sebelah barat berbatas dengan rumah Kak Cut;
- Sebelah timur berbatas dengan Kak Nah;
- 1 (satu) unit Toko berlantai dua beserta tanah pertapakannya sebagaimana tersebut pada Sertifikat Hak Milik Nomor 517, yang terletak di gampong Lampoh Lada Kecamatan Pidie, kabupaten Pidie, (objek pada Huruf B) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Toko milik orang lain;
- Sebelah Selatan berbatas dengan objek perkara nomor. 7.4. gugatan konpensi di atas ;
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Garot;
- Sebelah Timur berbatas dengan objek perkara nomor 7.5.gugatan konpensi di atas;
- Uang sejumlah 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) (bjek pada huruf G).
- Menetapkan (seperdua) dari objek pada diktum 2.1, 2.2 dan 2.3 di atas merupakan hak Tergugat I Rekonpensi (Safrianti binti Abdullah) sebagai bagian harta bersama;
- Menetapkan (seperdua) dari objek diktum 2.1. sampai dengan 2.3 di atas merupakan hak H. Aiyub bin Idi menjadi warisan/tirkah dari H. Aiyub bin Idi (Pewaris) yang harus dibagikan kepada ahli waris sesuai dengan hak bagian masing-masing;
- Menetapkan bahagian masing-masing ahli waris sebagai berikut;
- Uang sejumlah 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) (bjek pada huruf G).
- Safrianti binti Abdullah (isteri) mendapat 1/8 = 12,5%;
- Munazir bin H. A (anak laki-laki) mendapat 2/10 x 7/8 = 14/80 = 17,5%;
- Munazar bin H. Aiyub Idi (anak laki-laki) mendapat 2/10 x 7/8 = 14/80 = 17,5%;
- Pidieana binti H. Aiyub (anak perempuan) mendapat 1/10 x 7/8 = 7/80 = 8,75 %;
- Azimat bin H. Aiyub (anak laki-laki) mendapat 2/10 x 7/8 = 14/80 =17,5%;
- Nurul Akmaliah binti H. Aiyub (anak perempuan) mendapat 1/10 x 7/8 = 7/80 = 8,75 %;
- Rizka Fauza binti H. Aiyub (anak Perempuan ) mendapat 1/10 x 7/8 = 7/80 = 8,75 %;
- Haura binti H. Aiyub (anak Perempuan) mendapat 1/10 x 7/8 = 7/80 = 8,75 %;
- Menghukum kedua belah pihak untuk mematuhi putusan ini dengan menyerahkan objek terperkara kepada masing-masing ahli waris yang berhak sesuai hak bagian masing-masing, apabila tidak dapat dibagi secara natura maka akan dilakukan jual lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya akan dibagikan kepada ahli waris sesuai hak bagian masing-masing;
- Menolak dan menyatakan tidak dapat diterima untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng hingga kini sejumlah Rp4.640.000.00 (empat juta enam ratus empat puluh ribu rupiah);
Putusan MS SIGLI Nomor 26/Pdt.G/2023/MS.Sgi |
|
Nomor | 26/Pdt.G/2023/MS.Sgi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 18 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | MS SIGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Rubaiyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adam Muisbr Hakim Anggota Dra. Hj. Zuhrah |
Panitera | Panitera Pengganti: Dedy Afrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Menolak seluruh eksepsi para Tergugat Dalam Konpensi: Dalam Rekonpesnsi Dalam Konpensi dan Rekonpensi |
Tanggal Musyawarah | 9 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pdt.G/2023/MS.Sgi.zip
- Download PDF
- 26/Pdt.G/2023/MS.Sgi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pdt.G/2023/MS.Sgi
Statistik715