- Menyatakan terdakwa I Popi Suganda panggilan Popi bin Syamsul Rizal dan terdakwa II Anggara Hidayat panggilan Angga bin Raymon Hidayat tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menyatakan terdakwa I Popi Suganda panggilan Popi bin Syamsul Rizal dan terdakwa II Anggara Hidayat panggilan Angga bin Raymon Hidayat tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama-sama menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam Dakwaan Lebih Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN Pulau Punjung Nomor 94/Pid.Sus/2023/PN Plj |
|
Nomor | 94/Pid.Sus/2023/PN Plj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 11 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN Pulau Punjung |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fajar Puji Sembodo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mazmur Ferdinandta Sinulingga, Hakim Anggota Taufik Ismail |
Panitera | Panitera Pengganti Orchidya Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili: 7.1. 1 (satu) paket kecil narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip warna bening; 7.2. 1 (satu) unit bong lengkap (alat hisap sabu) botol merk Adem Sari warna hijau; 7.3. 1 (satu) buah kaca pirek yang didalamnya berisikan narkotika golongan I jenis sabu sisa pakai atau dikonsumsi; 7.4. 1 (satu) unit pocket scale/timbangan merk CHQ HWH warna hitam; 7.5. 1 (satu) paket plastik klip warna bening sebanyak 17 (tujuh belas) plastik; 7.6. 2 (dua) buah sedotan plastik (pipet) yang digunakan untuk sendok narkotika golongan I jenis Sabu; 7.7. 1 (satu) unit handphone merk Oppo A5 warna putih dengan soft case warna hitam yang didalamnya terpasang kartu Telkomsel dengan nomor +628128616484; 7.8. 1 (satu) unit handphone merk Oppo A57 warna hitam dengan soft case warna bening yang di dalamnya terpasang kartu Telkomsel dengan nomor +6285213028251; 7.9. 1 (satu) unit handphone merk Oppo A17 warna biru dengan soft case warna hitam yang di dalamnya terpasang kartu Telkomsel dengan nomor +6285264957173; Dimusnahkan; 7.10. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF warna merah putih tanpa plat nomor; Dikembalikan kepada saksi Rustam Arfendi; |
Tanggal Musyawarah | 2 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 2 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 94/Pid.Sus/2023/PN_Plj.zip
- Download PDF
- 94/Pid.Sus/2023/PN_Plj.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 94/Pid.Sus/2023/PN Plj
Statistik422