Putusan PTA MATARAM Nomor 98/Pdt.G/2023/PTA.Mtr |
|
Nomor | 98/Pdt.G/2023/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Triyono Santoso |
Hakim Anggota | H. Moh. Khazin, E.s.brfaizal Kamil |
Panitera | Lalu Wirame |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PARA PEMBANDING DAPAT DITERIMA. II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PRAYA NOMOR 970/PDT.G/ 2022/PA PRA. TANGGAL 18 JULI 2023 MILADIYAH, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 29 ZULHIJJAH 1444 HIJRIYAH. DENGAN MENGADILI SENDIRI ; DALAM EKSEPSI - MENGABULKAN EKSEPSI TERGUGAT 1 DALAM POKOK PERKARA 1. MENYATAKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD), 2. MENGHUKUM PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP3.870.000,00 (TIGA JUTA DELAPAN RATUS TUJUH PULUH RIBU RUPIAH). III. MENGHUKUM PARA TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I I. Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Para Pembanding dapat diterima. II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Praya Nomor 970/Pdt.G/ 2022/PA Pra. Tanggal 18 Juli 2023 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 29 Zulhijjah 1444 Hijriyah. Dengan mengadili sendiri ; Dalam Eksepsi - Mengabulkan Eksepsi Tergugat 1 Dalam Pokok Perkara 1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), 2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp3.870.000,00 (tiga juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah). III. Menghukum Para Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 98/Pdt.G/2023/PTA.Mtr
Kasasi : 246 K/Ag/2024
Pertama : 970/Pdt.G/2022/PA.Pra
Statistik1760