Putusan PA PRAYA Nomor 970/Pdt.G/2022/PA.Pra |
|
Nomor | 970/Pdt.G/2022/PA.Pra |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | waris |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PA PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Unung Sulistio Hadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Reshandi Ade Zein, I .hakim Anggota Ahmad Zaki Amin Amrullah |
Panitera | Abrati Diesyani Esser, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM EKSEPSI MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT SELURUHNYA DALAM POKOK PERKARA A1. MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. DALAM GUGATAN ASALDalam EksepsiMenolak Eksepsi para Tergugat seluruhnyaDalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan Pewaris (MIASIP alias AMAQ CALEK) telah meninggal dunia pada tahun 2009 dan meninggalkan ahli waris2.1. INAQ CALEK (Isteri)2.2. KASUM alias AMAQ MAGRIP (anak laki);2.3. KASIM (anak perempuan)2.4. MIANIP (anak perempuan)2.5. SENENG (anak perempuan)3. Menetapkan Harta bersama peninggalan MIASIP ALIAS AMAQ CALEK dan INAQ CALEK yang belum dibagi waris sebagai berikut dengan rincian: (setengah) atau 50 persen bagian untuk MIASIP ALIAS AMAQ CALEK : (setengah) atau 50 persen bagian untuk INAQ CALEK3.1. Obyek sengketa 5.1Sebidang Tanah Sawah Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Milik Nomor 2004 dengan luas tanah 3.088 meter persegi yang terletak di Rengung, Dusun Darmaji, Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah. Dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : Tanah Amaq KelobotTimur : Tanah Amaq DamakSelatan : Jalan dan Tanah HermanBarat : Jalan3.2. Obyek sengketa 5.2Sebidang Tanah Sawah Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Milik Nomor 2002 dengan luas tanah 3.208 meter persegi yang terletak di Rengung, Dusun Darmaji, Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah. Dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : Tanah HermanTimur : JalanSelatan : Tanah Amaq EnamBarat : Gang3.3. Obyek sengketa 5.4Sebidang tanah Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Milik Nomor 2606 dengan luas tanah 498 meter persegi yang terletak di Dusun Belongsong, Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah dengan bats-batas sebagai berikut:Sebelah Utara : tanah Bu NunungSebelah Selatan : Tanah Amaq SenapSebelah Barat : Tanah Amaq PilihSebelah Timur : Tanah Amaq Raka4. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari pewaris (MIASIP ALIAS AMAQ CALEK) sebesar 50 persen :4.1. Inaq CALEK (Isteri) mendapat 1/8 x 50 persen = 6,25 persen4.2. KASUM/ AMAQ MAGRIP (anak laki) mendapat 2/5 x 43,75 persen = 17,5 persen4.3. KASIM (anak perempuan) mendapat 1/5 x 43,75 persen = 8,75 persen4.4. MIANIP (anak perempuan) mendapat 1/5 x 43,75 persen = 8,75 persen4.5. SENENG (anak perempuan) mendapat 1/5 x 43,75 persen = 8,75 persen5. Menetapkan hak dan bagian masing-masing ahli waris terhadap keseluruhan objek sengketa tanah sawah sengketa angka 5.1, 5.2 dan 5.4 tanah seluas 498 meter persegi sebagai berikut:5.1. INAQ CALEK 56,25 persen5.2. KASUM/ AMAQ MAGRIP 17,5 persen5.3. KASIM 8,75 persen5.4. MIANIP 8,75 persen5.5. SENENG 8,75 persen6. Menetapkan Harta peninggalan MIASIP ALIAS AMAQ CALEK yang belum dibagi waris sebagai berikut :6.1. Obyek sengketa 5.3Tanah Sawah dengan Luas 5.625 meter persegi yang terletak di Dusun Batu Bokah, Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah. Dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : Tanah Amaq BajilTimur : Tanah AtinSelatan : Tanah AtinBarat : Saluran6.2. Obyek sengketa 5.5Sebidang Tanah Pekarangan dan Kebun Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Milik Nomor 361 dengan luas tanah 5.980 meter persegi yang terletak di Dusun Batu Bokah, Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah. Dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : Jalan DusunTimur : Tanah Amaq Simah dan Amaq AyatSelatan : Jalan DusunBarat : Tanah Atin dan Amaq Sanum7. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari pewaris (Amaq CALEK) sebesar 100 persen:7.1. Inaq Calek (Isteri) mendapat 1/8 atau 12,5 persen atau 5/40 bagian7.2. Kasum alias Amaq Magrip (anak laki) mendapat 2/5 atau 35 persen atau 14/ 40 bagian7.3. Kasim (anak perempuan) mendapat 1/5 atau 17,5 persen atau 7/ 40 bagian7.4. Mianip (anak perempuan) mendapat 1/5 atau 17,5 persen atau 7/ 40 bagian7.5. Seneng (anak perempuan) mendapat 1/5 atau 17,5 persen atau 7/ 40 bagian8. Menetapkan hak dan bagian masing-masing ahli waris terhadap keseluruhan objek sengketa tanah sawah sengketa angka 5.3 dan 5.5 sebagai berikut:8.1. INAQ CALEK 12,5 persen atau 5/40 bagian8.2. KASUM/ AMAQ MAGRIP 35 persen atau 14/40 bagian8.3. KASIM 17,5 persen atau 7/40 bagian8.4. MIANIP 17,5 persen atau 7/40 bagian8.5. SENENG 17,5 persen atau 7/40 bagian9. Menetapkan perbuatan Tergugat 1 menguasai, mengelola, memanfaatkan objek tanah sengketa angka 5.1, 5.2, 5.3, 5.5 dan 5.4 tanah seluas 498 meter persegi tanpa menghiraukan hak-hak Para Penggugat adalah bentuk penguasaan yang tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum;10. Menetapkan perbuatan Tergugat 1 yang telah membuat10.1. Kwitansi pembayaran (vide bukti T.1)surat permohonan kepada BPN dengan dasar penguasaan yang bertentangan dengan hukum untuk diterbitkan 10.2. Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Milik Nomor 2004 atas nama Amaq Magrip dengan luas tanah 3.088 meter persegi10.3. Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Milik Nomor 2002 atas nama Amaq Magrip dengan luas tanah 3.208 meter persegi (vide bukti T.2 dan T.4) 10.4. Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Milik Nomor 2606 atas nama AMAQ MAGRIP dengan luas tanah 498 meter persegi10.5. Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Milik Nomor 361 atas nama AMAQ MAGRIP dengan luas tanah 5.980 meter persegi (vide bukti T.7 dan T.10)yang kemudian menjadikan Sertifikat Hak Milik tersebut sebagai dasar dan legalitas untuk menguasai, mengelola dan memanfaatkan objek tanah sengketa angka 5.1, 5.2, 5.3, 5.5 dan 5.4 tanah seluas 498 meter persegi dengan itikad tidak baik, melawan hak dan merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Syariat Islam;11. Menetapkan11.1. Kwitansi pembayaran (vide bukti T.1)11.2. Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Milik Nomor 2004 atas nama Amaq Magrip dengan luas tanah 3.088 meter persegi11.3. Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Milik Nomor 2002 atas nama Amaq Magrip dengan luas tanah 3.208 meter persegi (vide bukti T.2 dan T.4) 11.4. Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Milik Nomor 2606 atas nama AMAQ MAGRIP dengan luas tanah 498 meter persegi11.5. Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Milik Nomor 361 atas nama AMAQ MAGRIP dengan luas tanah 5.980 meter persegi (vide bukti T.7 dan T.10)dan segala akta maupun surat-surat yang timbul atau terbit atas bidang-bidang objek tanah sengketa angka 5.1, 5.2, 5.3, 5.5 dan 5.4 tanah seluas 498 meter persegi serta surat-surat lainnya yang berhubungan dengan pengalihan hak atas objek tanah sengketa angka 5.1, 5.2, 5.3, 5.5 dan 5.4 tanah seluas 498 meter persegi yang kemudian hari menimbulkan hak kepemilikan adalah surat-surat bukti yang diproses secara tidak sah atau melawan hukum, cacat yuridis sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;12. Menghukum Tergugat 1 atau siapapun yang menguasai objek sengketa tanah angka angka 5.1, 5.2, 5.3, 5.5 dan 5.4 tanah seluas 498 meter persegi untuk saling membagi dan saling menyerahkan harta warisan tersebut kepada semua ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing sebagaimana diktum angka 4 dan 5 serta angka 7 dan 8 dalam keadaan sempurna tanpa ada beban apapun diatasnyadan bila tidak dilaksanakan secara sukarela maka akan dijalankan melalui bantuan alat kekuasaan negara dan apabila penyerahan pembagian harta tersebut tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka dijual dengan cara lelang dimuka umum;13. Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;II. DALAM GUGATAN INTERVENSIDALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat Intervensi seluruhnya;2. Menetapkan bidang tanah Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Milik Nomor 15 atas nama AMAQ SENAP dengan luas tanah 1.550 meter persegi yang terletak di dusun Belongsong, Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur, kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas sebagai berikut :Utara : Tanah Amaq CalekTimur : Tanah Amaq RakaSelatan : Tanah Amaq TombokBarat : Tanah Amaq PilihAdalah Tanah Hak Milik Penggugat Intervensi;3. Menetapkan Penggugat Intervensi in cassu (SANEK) sebagai pemilik sah dan merupakan pihak yang berwenang atas bidang tanah seluas 1.550 meter persegi dan segala tindakan Penggugat Intervensi terhadap bidang tanah seluas 1.550 meter persegi yang dikuasainya adalah merupakan hak sah yang harus dilindungi oleh hukum dan undang-undang;4. Menghukum Para Penggugat Asal/para Tergugat Intervensi 1 dan para Tergugat Asal/para Tergugat Intervensi 2 serta para Turut Tergugat Intevensi atau pihak manapun yang menguasai atau memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan dan atau menyerahkan objek sebagaimana disebutkan pada diktum angka 2 kepada Penggugat Intervensi dalam keadaan sempurna tanpa ada beban apapun diatasnya dan bila tidak dilaksanakan secara sukarela maka akan dijalankan melalui bantuan alat kekuasaan negara TNI dan POLRI ;III. DALAM GUGATAN ASAL DAN GUGATAN INTERVENSIMenghukum kepada Para Penggugat Asal/ para Tergugat Intervensi 1 dan para Tergugat Asal/ para Tergugat Intervensi 2 serta Penggugat Intervensi dan para Turut Tergugat asal/ para Turut Tergugat Intevensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung Renteng sejumlah Rp. 3.870.000,- (tiga juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 18 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 98/Pdt.G/2023/PTA.Mtr
Kasasi : 246 K/Ag/2024
Pertama : 970/Pdt.G/2022/PA.Pra
Statistik2410