- Menyatakan Terdakwa Musikrah Alias Oteh Bin Majuri Alm tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual narkotika golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) bungkus plastik ukuran kecil berisi butiran kristal yang diduga narkotika bukan tanaman jenis sabu, yang masing-masing berat 0,13 (nol koma tiga belas) gram, 0,01 (nol koma nol satu) gram) dan 0,11 (nol koma sebelas) gram, dengan total berat bersih keseluruhan 0,25 (nol koma dua lima) gram ;
- 1 (satu) buah potongan pipet plastic berbentuk runcing ;
- 3 (tiga) bungkus plastic cetik kosong ukuran kecil ;
- 1 (satu) buah tas selepang warna cokelat merek valco ;
- 1 (satu) gumpalan tisu warna putih;
- 1 (satu) buah handphone merek vivo warna biru metalik no IMEI 86350806183397 ;
- 1 (satu) unit sepeda motor beserta kunci merek Jupiter MX warna silver noka MH313700581K430725, nosin 1S7-430857, tanpa nomor Polisi;
- Uang tunai Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar;
Putusan PN Nanga Bulik Nomor 50/Pid.Sus/2023/PN Ngb |
|
Nomor | 50/Pid.Sus/2023/PN Ngb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN Nanga Bulik |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asterika |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tony Arifuddin Sirait, Br Hakim Anggota Rizkiyanti Amalia Septiani |
Panitera | Panitera Pengganti Ucok Richon Manik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 10 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 50/Pid.Sus/2023/PN_Ngb.zip
- Download PDF
- 50/Pid.Sus/2023/PN_Ngb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 50/Pid.Sus/2023/PN Ngb
Kasasi : 2220 K/Pid.Sus/2024
Banding : 225/PID.SUS/2023/PT PLK
Statistik4215