- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NANGA BULIK NOMOR 50/PID.SUS/2023/PN NGB, TANGGAL 10 OKTOBER 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA DAN PIDANA PENJARA PENGGANTI DENDA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA MUSIKRAH ALIAS OTEH BIN MAJURI ALM TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH), DENGAN KETENTUAN JIKA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 3 (TIGA) BUNGKUS PLASTIK UKURAN KECIL BERISI BUTIRAN KRISTAL YANG DIDUGA NARKOTIKA BUKAN TANAMAN JENIS SABU, YANG MASING-MASING BERAT 0,13 (NOL KOMA TIGA BELAS) GRAM, 0,01 (NOL KOMA NOL SATU) GRAM) DAN 0,11 (NOL KOMA SEBELAS) GRAM, DENGAN TOTAL BERAT BERSIH KESELURUHAN 0,25 (NOL KOMA DUA LIMA) GRAM;
- 1 (SATU) BUAH POTONGAN PIPET PLASTIC BERBENTUK RUNCING;
- 3 (TIGA) BUNGKUS PLASTIC CETIK KOSONG UKURAN KECIL;
- 1 (SATU) BUAH TAS SELEPANG WARNA COKELAT MEREK VALCO;
- 1 (SATU) GUMPALAN TISU WARNA PUTIH;
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MEREK VIVO WARNA BIRU METALIK NO IMEI 86350806183397;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR BESERTA KUNCI MEREK JUPITER MX WARNA SILVER NOKA MH313700581K430725, NOSIN 1S7-430857, TANPA NOMOR POLISI;
- UANG TUNAI RP700.000,00 (TUJUH RATUS RIBU RUPIAH) PECAHAN RP100.000,00 (SERATUS RIBU RUPIAH) SEBANYAK 7 (TUJUH) LEMBAR;
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Nanga Bulik Nomor 50/Pid.Sus/2023/PN Ngb, tanggal 10 Oktober 2023 yang dimintakan banding mengenai lamanya pidana penjara dan pidana penjara pengganti denda yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Musikrah alias Oteh bin Majuri Alm tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjual narkotika golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) bungkus plastik ukuran kecil berisi butiran kristal yang diduga narkotika bukan tanaman jenis sabu, yang masing-masing berat 0,13 (nol koma tiga belas) gram, 0,01 (nol koma nol satu) gram) dan 0,11 (nol koma sebelas) gram, dengan total berat bersih keseluruhan 0,25 (nol koma dua lima) gram;
- 1 (satu) buah potongan pipet plastic berbentuk runcing;
- 3 (tiga) bungkus plastic cetik kosong ukuran kecil;
- 1 (satu) buah tas selepang warna cokelat merek valco;
- 1 (satu) gumpalan tisu warna putih;
- 1 (satu) buah handphone merek vivo warna biru metalik no IMEI 86350806183397;
- 1 (satu) unit sepeda motor beserta kunci merek Jupiter MX warna silver noka MH313700581K430725, nosin 1S7-430857, tanpa nomor Polisi;
- Uang tunai Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar;
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 225/PID.SUS/2023/PT PLK |
|
Nomor | 225/PID.SUS/2023/PT PLK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PT PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Suharno |
Hakim Anggota | Didit Susilo Guntono, Brabdul Wahib |
Panitera | Tiomina Simanjuntak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN DIRAMPAS UNTUK NEGARA; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 225/PID.SUS/2023/PT_PLK.zip
- Download PDF
- 225/PID.SUS/2023/PT_PLK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 50/Pid.Sus/2023/PN Ngb
Kasasi : 2220 K/Pid.Sus/2024
Banding : 225/PID.SUS/2023/PT PLK
Statistik4019