Putusan PN JAYAPURA Nomor 13/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jap |
|
Nomor | 13/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Zaka Talpatty |
Hakim Anggota | Paulus Raiwaki, S.eyance Pakaila |
Panitera | - Nurlaila Abdul Gani |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:DALAM KONVENSIDALAM PROVISI- Menolak tuntutan Provisi Penggugat Konvnsi untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;DALAM REKONVESI1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya.2. Menyatakan Perjanjian Kerja Bersama PT. Sandvik SMC Edisi VIII Tahun 2021-2023 dan Pedoman Hubungan Industrial PT. Sandvik SMC Edisi VIII Tahun 2021-2023 adalah sah dan mengikat bagi Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi serta seluruh pekerja PT. Sandvik SMC. 3. Menyatakan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi telah melakukan pelanggaran kerja tidak masuk kerja/mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa alasan yang sah dan tidak dapat diterima oleh Penggugat Rekonvensi, sebagaimana ketentuan Pasal 26 ayat (10) Pedoman Hubungan Industrial PT. Sandvik SMC Edisi VIII Tahun 2021-2023 serta Pasal 154A ayat (1) huruf j dan k kluster Ketenagakerjaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 36 huruf j dan k dan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.4. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi putus sejak putusan ini diucapkan.5. Menyatakan hak-hak Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi yang akan dibayarkan oleh Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi akibat Pemutusan Hubungan Kerja adalah sebesar Rp26.229.757,00 (dua puluh enam juta dua ratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh tujuh rupiah) sebelum dipotong pajak, dengan rincian sebagai berikut:a. Uang Penggantian Hak, berupa:- kompensasi sisa hari cuti yang belum =Rp20.400.000,00 diambil sampai dengan Juli 2023 b. Uang Pisah sebesar 1 kali upah pokok =Rp 5.829.757,00 + Jumlah =Rp26.229.757,006. Menyatakan upah proses Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi adalah upah pokok sebesar Rp5.829.757,00 (lima juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh tujuh rupiah) sebelum dipotong pajak yang dibayarkan oleh Penggugat Rekonvensi kepada Tergugat Rekonvensi setiap bulan selama 6 (enam) bulan berturut-turut terhitung sejak bulan April 2023, yakni 6 x Rp5.829.757,00 = Rp34.978.542,00 (tiga puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus empat puluh dua rupiah) sebelum dipotong pajak.7. Menyatakan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi tidak lagi berkewajiban membayar upah kepada Tergugat Rekonvensi selain upah proses yang dibayar selama 6 (enam) bulan berturut-turut.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Mmbebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo kepada negara sejumlah Rp296.000,00 (dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Jap.zip
- Download PDF
- 13/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Jap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 103 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 13/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jap
Statistik16196