- MENERIMA PERMINTAAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA DAN PENASIHAT HUKUMNYA;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR NOMOR 80/PID.B/2023/PN.JKT.TIM TANGGAL 12 SEPTEMBER 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEPANJANG MENGENAI REDAKSI KUALIFIKASI TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN TERDAKWA SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA ABUBAKAR ALEXANDER EMOR, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERUSAKAN BARANG;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA ABUBAKAR ALEXANDER EMOR TERSEBUT DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN PIDANA TERSEBUT TIDAK USAH DIJALANI TERDAKWA, KECUALI JIKA DIKEMUDIAN HARI ADA PERINTAH DAN PUTUSAN HAKIM YANG MENENTUKAN LAIN DISEBABKAN KARENA TERPIDANA MELAKUKAN SUATU TINDAK PIDANA LAIN SEBELUM MASA PERCOBAAN SELAMA 12 (DUA BELAS) BULAN;
- MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) RANGKAP FOTOCOPY LEGALISIR SERTIFIKAT HAK MILIK NO.9500/PONDOK KELAPA ATAS NAMA HJ. RIZA SOVIA ZUBIR;
- 1 (SATU) BUAH FLASHDISK MERK SANDISK BERWARNA HITAM MERAH YANG BERISI VIDEO REKAMAN CCTV DAN FOTO-FOTO PINTU RUMAH YANG DIRUSAK;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP2.000,00(DUA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum dan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 80/Pid.B/2023/PN.Jkt.Tim tanggal 12 September 2023 yang dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai redaksi kualifikasi tindak pidana yang dilakukan Terdakwa sehingga amar putusan selengkapnya adalah sebagai berikut;
- Menyatakan Terdakwa ABUBAKAR ALEXANDER EMOR, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PERUSAKAN BARANG;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Abubakar Alexander Emor tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani Terdakwa, kecuali jika dikemudian hari ada perintah dan putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana lain sebelum masa percobaan selama 12 (dua belas) bulan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) rangkap fotocopy legalisir Sertifikat Hak Milik No.9500/Pondok Kelapa atas nama Hj. Riza Sovia Zubir;
- 1 (satu) buah flashdisk merk Sandisk berwarna hitam merah yang berisi Video rekaman CCTV dan foto-foto pintu rumah yang dirusak;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp2.000,00(dua ribu rupiah);
Putusan PT JAKARTA Nomor 259/PID/2023/PT DKI |
|
Nomor | 259/PID/2023/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Mulyanto |
Hakim Anggota | Erwan Munawar, M.hbrteguh Harianto |
Panitera | Suyatno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI HJ. RIZA SOVIA ZUBIR MELALUI SDR. REKTA HARY WIDARA; - 1 (SATU) BUAH HANDLE/GAGANG PINTU YANG RUSAK BERWARNA SILVER; - 1 (SATU) BUAH RANTAI PINTU RUMAH BERWARNA SILVER; - 1 (SATU) BUAH GEMBOK MERK KRISBOW BERWARNA KUNING; - 1 (SATU) BUAH RUMAH KUNCI MERK SORENTO WARNA HITAM TERDAPAT TULISAN STAINLESS STEEL; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada saksi Hj. Riza Sovia Zubir melalui sdr. Rekta Hary Widara; - 1 (satu) buah handle/gagang pintu yang rusak berwarna silver; - 1 (satu) buah rantai pintu rumah berwarna silver; - 1 (satu) buah gembok merk krisbow berwarna kuning; - 1 (satu) buah rumah kunci merk Sorento warna hitam terdapat tulisan stainless steel; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 16 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 80/Pid.B/2023/PN Jkt.Tim
Banding : 259/PID/2023/PT.DKI
Statistik1830